banner Iklan

Polling Pilkada Berau 2024

Jika Pilkada Hari ini Siapa Pilihan Warga Berau?

View Results

Loading ... Loading ...

Front Pemuda Kaltim Soroti Kasus Yupiter Dan Magdha, Di Vonis 3 Tahun

Mit
Ayatullah Khomeini (Korpus Front Pemuda Kaltim)

Oleh : Ayatullah Khomeini Korpus Front Pemuda Kaltim

OPINI, Gayamnews.com — Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pasangan Yupiter dan Maghda terkait kasus pendudukan lahan konsesi PT Berau Coal dan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penting untuk menegaskan bahwa hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah, dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Walaupun pihak perusahaan memiliki hak atas konsesi tanah melalui perizinan yang sah, setiap sengketa lahan harus diselesaikan dengan cara yang sesuai hukum, dan rakyat tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan sewenang-wenang.

Hak Rakyat yang Dilindungi Undang-Undang:

  1. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 : Setiap orang berhak atas harta benda yang sah dan perlindungan hukum yang adil.
  2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan milik pribadi dan mendapatkan keadilan dalam setiap proses hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM):Menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan milik pribadi dan mendapatkan keadilan dalam setiap proses hukum.

Terkait dengan Perusahaan:

  1. Perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal, memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak masyarakat setempat serta menyelesaikan sengketa lahan dengan mekanisme yang adil dan transparan.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menekankan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dan lingkungan setempat.

Penyelesaian Sengketa Lahan:Dalam kasus Yupiter dan Maghda, Mahkamah Agung telah menolak kasasi. Persidangan sebelumnya mereka terbukti menghalang-halangi kegiatan pertambangan di lahan yang sudah dikonsesikan kepada PT Berau Coal.

Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses hukum ini, mereka tidak didampingi oleh pengacara, yang dapat membatasi akses mereka terhadap keadilan yang layak.

Hal ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam sengketa hukum.

Larangan Kriminalisasi Rakyat:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 66 menyebutkan bahwa masyarakat tidak boleh dipidana karena memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dalam kaitannya dengan hak ulayat atau hak tradisional atas tanah.
  2. Hak atas Bantuan Hukum : Sesuai dengan Pasal 56 KUHAP, setiap terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Negara harus memastikan hak ini terpenuhi untuk memberikan perlindungan yang adil. Pemerintah juga tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara yang merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan besar.

Pemerintah, sebagai pelindung rakyat, harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak perusahaan dalam menghadapi konflik lahan, serta memastikan bahwa proses hukum yang berlaku benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak.

Opini mengenai apakah bupati yang tidak lagi memperhatikan rakyatnya atau bawahannya yang tidak mampu bekerja dengan baik? Jangan sampai nantinya muncul ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Untuk memahami situasi ini, perlu dipahami terlebih dahulu peran dan tanggung jawab Bupati serta bawahannya.

Bupati sebagai kepala daerah memiliki tugas utama untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan tanggung jawab bupati meliputi:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
  2. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
  3. Pengawasan kinerja dinas-dinas terkait, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.

*Semua Artikel/opini yang diterbitkan gayamnews.com adalah tanggung jawab penulis

Mau berOPINI kirim tulisan gayam friend ke kontak di bawah ini :

Email : gayamnews@gmail.com

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *