Kuasa Hukum Minta Polisi Transparan, Kasat Reskrim Polres Bontang: Kasus Apderis dalam Tahap Kelengkapan Administrasi
Bontang – Kasus penipuan investasi bondong Ayam Potong Deris (Apderis) masih terus bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Bontang.
Pasalnya, para penyelidik masih melengkapi administrasi terhadap tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto.
Dia mengatakan, pihaknya masih melengkapi sejumlah tahapan kelengkapan administrasi berkas dan belum di limpahkan kejaksaan.
“Para penyelidik masih dalam proses administrasi kasus Apderis, kalau berkas kita sudah dikatakan lengkap, pasti tahapan ka akan di limpahkan kejaksaan,” katanya saat ditemui di Pasar Taman Rawa Indah saat mendampingi Wali Kota, monitoring harga bahan pokok, Kamis (14/3/2024).
Sementara itu dari pihak kuasa hukum, Kim Samuel dari 157 korban yang tergabung didalam Paguyuban terus meminta kejelasan pihak kepolisian.
“Saya sempat berhubungan dengan pak kanit reskrim infonya hari ini berkas dikirim ke Jakarta. Saya juga nggak dapat informasi lebih detail terkait berkas apa yang dikirim. Kalau menurut saya yang jelas berkas tersebut ada keterkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Dengan demikian, dirinya berharap, kasus ini bisa segera terselesaikan dan jangan tenggelam begitu saja, apalagi TPPU ini kan ada kaitannya dengan pencegahan pencucian uang.
“Tentu saja harus dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan seharusnya ada penambahan tersangka karena permasalahan ini banyak yang terlibat,” tegasnya.
“Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan jangan sampai pelaku yang ada kaitannya dengan masalah ini masih bisa bebas menyamarkan atau menghilangkan alat bukti,” sambungnya.
Kemudian dirinya minta agar pihak polres bontang bisa transparan dalam hal penyitaan barang barang apa saja yang disita.
“Jangan sampai ditemukan tebang pilih dalam menetapkan penambahan Tersangka. Karena ini melibatkan orang banyak yang menjadi korban,” bebernya.
Ia mencontohkan salah satu rumah milik tersangka yang di sita oleh pihak kepolisian.
“Contoh seperti rumah itu kan hanya fisik di sita tetapi surat juga tidak ada di sita, kandang di daerah simpang Sangatta juga harusnya di cari asal usulnya, kapan itu dibeli dan apakah bisa yang membeli itu membuktikan dari mana asal usul dana nya. Bisa jadi dana yang digunakan tersebut dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh rw,” penjelasannya.
“Jadi saya berharap kita sebagai sama-sama aparat penegak hukum tetap berada pada rel yang benar, untuk menegakkan peraturan secara seadil-adilnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka Risky Widiyanto telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
RW dilaporkan atas penipuan investasi ternak ayam bernama Apderis Invest dan semua aset milik tersangka sudah disita oleh pihak kepolisian.