banner Iklan
banner Iklan

Kecamatan Bontang Utara Dorong Percepatan Kepemilikan KIA Usia 0 Hingga 5 Tahun

Operator SIAK Kecamatan Bontang Utara, Arianto, (dok.Ay)

BONTANG – Kecamatan Bontang Utara terus mendorong percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), khususnya bagi anak usia 0 hingga 5 tahun. Upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan kelurahan.

Langkah tersebut berbeda dengan anak sekolah yang proses perekaman nya dilakukan melalui jemput bola di sekolah, perekaman bagi anak yang usianya 0 hingga 5 tahun membutuhkan pendekatan yang lebih dekat dengan keluarga.

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) Kecamatan Bontang Utara, Arianto, mengatakan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperoleh data anak yang belum memiliki KIA.

Setelah data diterima, kecamatan kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Lalu, kelurahan menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua atau wali anak yang belum memiliki KIA agar segera membawa anak ke kantor kecamatan untuk menjalani proses perekaman.

“Kita terlebih dahulu meminta data di Dukcapil, nanti data dari dukcapil itu akan kelihatan mana yang sudah dan tidak, setelah itu kita menyurat ke kelurahan untuk menyampaikan hal itu ke orang tuanya,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah paling efektif untuk memastikan setiap anak di wilayah kecamatan Bontang Utara, khusunya anak usia 0 hingga 5 tahun untuk memiliki KAI.

Namun, Arianto mengakui proses perekaman terkadang belum dapat dilakukan karena masih ada orang tua yang enggan atau belum sempat membawa anaknya ke kantor kecamatan.

“Kadang kalau mereka perlu, mereka datang,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, pihak kecamatan akan terus mengupayakan agar seluruh anak di wilayah Kecamatan Bontang Utara dapat memiliki KIA.

“Kita tetap mengupayakan agar anak-anak di Bontang Utara mendapatkan KIA,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KIA penting sebagai bukti identitas resmi bagi anak. Kepemilikan dokumen tersebut juga berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi anak, termasuk dalam memperoleh layanan kesehatan.

“KIA ini penting sebagai identitas resmi anak, karena KIA ini dapat digunakan untuk pengurusan administrasi untuk layanan kesehatannya,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *