Empat Komunitas Adat di Kabupaten Berau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Berau,Gayamnews.com – Sebanyak empat komunitas adat di Kabupaten Berau telah secara resmi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).
Pengajuan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Berau.
Empat komunitas yang telah menyerahkan dokumen usulan tersebut adalah:
- Komunitas Long Elnuk dari Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung
- Komunitas Long Lemsa dari Kampung Merasa, Kecamatan Kelay
- Komunitas Dayak Ahi dari Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih
- Komunitas Lepok Jalan dari Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah
Sementara itu, dua komunitas lainnya juga telah menyatakan kesiapan untuk menyusul dalam waktu dekat, yakni:
- Komunitas Dayak Basap Selatan dari Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk
- Komunitas Dayak Ga’ai dari Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah
Seperti diketahui proses pengajuan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, diantaranya mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.
Setidaknya ada lima aspek dasar pengajuan MHA, yakni Sejarah keberadaan masyarakat hukum adat. Wilayah adat yang dimiliki dan dikuasai secara turun-temurun.
Sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat. Kelembagaan atau sistem kelembagaan adat yang berfungsi
Sejauh ini oleh panitia MHA Kabupaten Berau menjalankan serangkaian tahapan, agar bisa sampai pada penetapan pihaknya perlu melakukan, identifikasi, verifikasi, validasi, hingga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait penetapan MHA.
Salah satu Tokoh masyarakat adat, sekaligus Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel menyatakan bahwa pengakuan ini bukan sekadar pengukuhan administratif, melainkan juga bagian dari perjuangan panjang menjaga jati diri, budaya, dan wilayah leluhur.
“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa anak cucu kami tetap memiliki tanah adat dan warisan budaya yang sah di mata negara,” katanya.
Proses pengakuan MHA ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan hak-hak adat, menghindari konflik agraria, serta menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah.
“Berau memiliki keragaman masyarakat adat yang kaya. Pengakuan secara resmi terhadap MHA menjadi bukti bahwa pembangunan daerah bisa berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan identitas lokal,” tambahnya
Merespon usulan dari komunitas MHA ini, Kepala Dinas Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, sekaligus Sekretaris Panitia MHA Kabupaten Berau mengkonfirmasi telah menerima berkas usulan tersebut.
Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi berkas, yaitu kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dan setelah itu akan diagendakan untuk dilakukan verifikasi lapangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015. (**)

