banner Iklan

Bawa Usulan Penyelesaian Tenaga Non ASN, Pemkot Bontang Datangi Kemenpan RB

Pemkot Bontang datangi kantor Kemanpan RB (dok.istimewa)

Bontang, Gayamnews.com – Persoalan penataan tenaga non ASN menjadi perhatian seluruh daerah, hal itu juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. pihaknya mencoba berkoordinasi dengan pemerintah pusat pun demi mecari solusi terbaik untuk membuat kebijakan. Salah satunya dengan mendatangi Kemenpan RB dan BKN, pada selasa, (06/01/2025).

Kedatangan tim manajemen kinerja yang dipimpin Sekda Kota Bontang, didampingi Asisten Administrasi umum, staf ahli, unsur Inspektorat, BKPSDM dan BPKAD menyambangi KemenpanRB dan BKN, guna menyampaikan berbagai permasalahan sekaligus usulan penyelesaiannya.

Sekda Kota Bontang Aji Erlynawati menyampaikan, hal ini merupakan komitmen Pemkot Bontang untuk memperjuangkan keberlangsungan penataan non ASN, dengan tetap menyelaraskan pada kebijakan pemerintah pusat.

“Kami sangat berterima kasih karena KemenpanRB dan BKN, sangat terbuka dalam menerima usulan dan masukan dari instansi. Sehingga penyelesaian kepegawaian penataan non ASN dapat ditindaklanjuti, dalam pengelolaan belanja gajinya yang mana anggarannya telah dialokasikan di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya. 

Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, melalui Surat Wali Kota Bontang Nomor B/800.1.2.2/45/BKPSDM/2025 menyampaikan arahan beberapa poin kepada Kepala Perangkat Daerah. 

Pertama, seluruh Non ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, termasuk Non ASN dengan masa kerja belum mencapai 2 tahun dan belum mendaftar pada seleksi PPPK TA 2024 baik Periode I Kota Bontang TA 2024 Periode II ini yang akan berakhir tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, agar dapat mengikuti proses seleksi. 

Kedua, Non ASN yang telah memenuhi proses pendaftaran periode I dan II tersebut, maka dapat berkontrak sebagai Penataan Non ASN pada T.A. 2025, sampai dengan jadwal pengumuman seleksi kompetensi.

Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto mengakui, bahwa dalam proses penataan non ASN ini tentu dibutuhkan akselerasi dan kolaborasi bersama pemerintah pusat dan instansi/lembaga/Pemda, sehingga dapat mengakomodir secara optimal usulan stakeholders.

“Oleh karenanya, kami akan selalu mendengar dan merespon setiap masukan yang ada untuk kami pilah. Hal mana yang perlu untuk diperjuangkan, maka akan kami teruskan kepada Pemerintah Pusat,” terangnya.

Alhamdulillah proses yang dilalui secara bertahap ini telah memperlihatkan hasil penataan yang progresif. Dan untuk rekan-rekan selama mengikuti proses ini diharapkan dapat memenuhi ketentuan sehingga gajinya tetap dapat dianggarkan melalui pola penataan Non ASN,” tutupnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *