Bawaslu Paser Awasi Media Sosial (Cyber) Selama Pilkada 2024
Paser, Gayamnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser, telah melaksanakan pengawasan di media sosial (cyber) yang berlangsung selama Pilkada serentak 2024.
Pengawasan tersebut sejalan dengan surat edaran Nomor 102 Tahun 2024 Bawaslu RI tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten internet (cyber) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan bahwa, Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memiliki tanggung jawab dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap kampanye secara umum.
“Bawaslu Kabupaten, Panwascam sampai ke PKD itu punya kewajiban untuk melaksanakan pengawasan kampanye secara umum” Ucap Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa, dalam hal pengawasan dunia maya (media sosial), setidak-tidaknya mengawasi persoalan ujaran kebencian, Hoax dan juga pelanggaran umum kegiatan kampanye.
“Jadi, didalamnya itu nanti kita akan melakukan pengawasan terhadap dua atau tiga fokus. Yang mana terkait ujaran kebencian, yang kedua terkait Hoax, yang ketiga terkait pelanggaran umum kegiatan kampanye” kata Fauzan.
Fauzan juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut bersama-sama melaksanakan pengawasan terhadap Pilkada.
Hal demikian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan ke Bawaslu Paser dan menyertakan bukti (berupa screenshot atau Link).
“Jika menemukan di internet dengan ujaran kebencian dan hoax, sampaikan ke kami” Ucap Fauzan.