KPC Kutim Operasikan Alat Berat di Jalan Raya Bengalon, Kepala Dishub Kutim Komentar Begini…
Kutim — Salah satu kendaraan alat berat dari perusahaan Kaltim Prima Coal (KPC) disinyalir bebas melintas di jalan raya Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya di daerah Bengalon.
Sementara diketahui sejak 2018, Pemerintah Kutim telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.
Lantaran itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim), Joko Suripto memberikan komentar terkait hal ini.
Dia menyebut bahwa jalan tersebut bukan wewenang Dishub Kutim, “Itu kan sebenarnya jalan nasional, kewenangan jalan nasional ya ditangani oleh PPJN (Perencanaan dan Pengawan Jalan Nasional),” ujar Joko saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).
“Sebelumnya kami juga pernah ditanya Bupati terkait ini, dan kami jawabnya begitu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kepala Dishub Kaltim itu mengungkapkan bahwa izin pelintasan (Crossing), merupakan wewenang dari Kementrian Perhubungan.
Meski begitu, dirinya mengkonfirmasi bahwa perusahaan tambang batu bara tersebut telah memiliki izin pelintasan.
“Memang surat-surat perizinan dari KPC itu ada sama kami, dan itu resmi dari kementrian,” pungkas dia. (Adv)