banner Iklan

KPU Kukar Pastikan Proses Pilkada Kukar Berjalan Sesuai Aturan, Menunggu Keputusan MK

Anggota KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin (Ist)

Gayamnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, proses pemilihan memasuki tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan Jenderal Dendi Suryadi-Alif Turiadi terkait dengan pasangan terpilih Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar, Wiwin, mengatakan bahwa keputusan MK mengenai sengketa ini akan menentukan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan atau tidak. Jika MK tidak meregistrasi sengketa tersebut, KPU akan segera melanjutkan ke tahap penetapan pemenang.

“Namun, jika sengketa diterima, kami harus menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan ke tahap pelantikan,” ujar Wiwin.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025, jika tidak ada sengketa yang diregistrasi. Jika ada sengketa yang terdaftar di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK, yang bisa berlangsung pada April atau Juni 2025.

Saat ini, KPU Kukar tengah menunggu kepastian mengenai registrasi sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Wiwin menambahkan, KPU sudah mempersiapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar.

“KPU Kukar juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan menjaga suasana yang kondusif selama proses penyelesaian sengketa ini,” Jelas Wiwin.

Dengan demikian, diharapkan pemilu ini bisa berjalan dengan transparansi dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima masyarakat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *