banner Iklan

KPU Kukar Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Tunggu Putusan MK.

Komisioner KPU Kukar, Purnomo (Ist)

Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa penetapan pemenang Pilkada 2024 akan mengalami penundaan hingga Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena KPU Kukar harus menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kukar.

Komisioner KPU Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada Kukar harus menunggu putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima surat resmi dari KPU RI terkait penundaan ini. Keputusan mengenai sengketa Pilkada Kukar sepenuhnya ada di tangan MK,” ungkap Purnomo.

Saat ini, KPU Kukar tengah menghadapi gugatan yang diajukan oleh dua paslon yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Paslon pertama, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (Paslon 02), mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Paslon kedua, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Paslon 03), menggugat dengan nomor registrasi 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kedua paslon tersebut menuntut agar hasil Pilkada Kukar ditinjau ulang, dan proses ini kini tengah berlangsung di MK.

Purnomo menyebutkan bahwa sidang di MK akan melalui beberapa tahapan, termasuk sidang permohonan, tanggapan dari pihak terkait seperti KPU Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta pertimbangan lainnya yang akan disampaikan oleh MK dalam putusannya.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di MK. Semua proses yang kami jalani akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Purnomo.

Meski penetapan pemenang Pilkada Kukar tertunda, Purnomo menegaskan bahwa KPU Kukar tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. Proses hukum yang sedang berjalan di MK, menurutnya, adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

Pihak KPU Kukar berharap agar masyarakat tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum ini kepada lembaga yang berwenang.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu. MK adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan hasil akhir Pilkada,” pungkas Purnomo.

Sementara itu, meskipun penetapan pemenang Pilkada Kukar masih menunggu hasil putusan MK, KPU Kukar tetap menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur. Proses hukum yang ada diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dan memastikan agar hasil Pilkada dapat diterima secara adil dan transparan oleh semua elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *