KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada, Siap Ikuti Proses Hukum
Gayamnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pihak tertentu. Proses penyelesaian sengketa ini mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin, menyampaikan bahwa tahapan pemberian jawaban oleh termohon telah selesai dilakukan pada 23 Januari 2025.
“Jawaban kami sudah selesai pada 23 Januari kemarin. Sekarang kami hanya menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan berlangsung pada 5–10 Februari 2025,” kata Wiwin, Kamis (30/1/2025).
Wiwin menjelaskan bahwa RPH tersebut akan menentukan apakah gugatan sengketa ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara ataukah dihentikan.
“Jika gugatan dinyatakan tidak diterima dan dihentikan, maka KPU sebagai termohon dianggap menang,” ujarnya.
Hasil RPH ini akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025, dan jika gugatan diterima untuk dilanjutkan, maka pemeriksaan pokok perkara akan dimulai pada 14–28 Februari 2025. Wiwin menegaskan, KPU Kukar siap mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ada.
Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara telah dilaksanakan dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. KPU Kukar juga memantau perkembangan sengketa Pilkada di daerah lain, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi seluruh tahapan Pilkada, dan tentunya akan terus mengikuti perkembangan hukum yang ada. KPU Kukar juga berusaha memberikan yang terbaik dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar,” pungkas Wiwin.
Proses ini menjadi kunci penting untuk memastikan hasil Pilkada di Kukar sah dan diterima oleh seluruh pihak. KPU Kukar berharap keputusan MK akan memperjelas status hasil Pilkada dan memungkinkan pelaksanaan tahapan selanjutnya berjalan sesuai rencana.
(Redaksi)
