banner Iklan

Kutim Berzakat, Bupati Ardiansyah Sulaiman Tegaskan Operasional Baznas Diambil dari APBD

Agu
Bupati Kabupaten Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam agenda Kutim Berzakat

Kutim — Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada tanggal 3 April 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Kutim Berzakat dengan tajuk “Tentramnya Muzaki, Bahagianya Mustahik”.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah (PD), direksi perusahaan, dan muzaki Kabupaten Kutim yang menyerahkan zakat secara langsung kepada Baznas Kutim.

Pentingnya zakat profesi juga disoroti dalam kegiatan tersebut. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan sejak 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen.

“Alhamdulillah Pemkab Kutim sejak 2014 sudah mengeluarkan Perbup untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen,” kata Bupati.

Hal ini tentu saja memberikan kontribusi besar dalam membantu masyarakat, dan menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung penyaluran zakat melalui Baznas Kutim.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga lebih jauh menekankan bahwa operasional Baznas tidak diambil dari zakat, namun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim.

Ditambahkannya, dengan begitu dapat memastikan bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas Kutim akan sampai kepada para mustahiq.

“Ini sangat membantu masyarakat, dan saya tekankan untuk operasional Baznas bukan diambil dari zakat namun dari APBD Kutim,” tutur orang nomor satu Kutim itu.

Selain itu, tampak dalam kegiatan Kutim Berzakat juga mencakup penyerahan 3.320 paket bantuan dari PT KPC kepada Pemkab Kutim yang kemudian disalurkan melalui Baznas Kutim/LAZ Kutim.

Diketahui, data laporan dan penghimpunan penyaluran yang dikelola Baznas Kutim tahun 2023 menunjukkan total penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp.4.449.362.409,-, dengan distribusi zakat, infak, dan sedekah pada periode tersebut sebesar Rp.3.534.929.312 untuk 60.516 penerima manfaat.

Dengan demikian, kegiatan Kutim Berzakat dan peran Baznas Kutim dalam penyaluran zakat profesi menjadi bukti nyata akan pentingnya zakat dalam membersihkan harta serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kolaborasi antara Pemkab Kutim, Baznas Kutim, dan berbagai pihak terkait, diharapkan penyaluran zakat dapat terus berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim. (*)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *