Maling Sarang Walet di Balikpapan Dikepung Warga Saat Beraksi
Kaltim – Warga di sekitar Jalan Bhayangkara, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian sarang walet pada Selasa (6/2/2024) malam lalu.
Tiga dari lima pelaku percobaan pencurian berhasil dikepung warga sebelumnya akhirnya ditangkap Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu menerangkan upaya percobaan pencurian itu terjadi di salah satu sarang walet milik warga Graha Indah.
Lima pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok bangunan dengan dua tali tambang yang masing-masing panjangnya 60 meter.
Selain menggunakan tali tambang untuk memanjat, para pelaku juga membawa tas, gergaji lipat, parang, pisau, senter kepala, kunci ringpas, serta jangkar rakitan yang digunakan sebagai penambat untuk naik ke sarang walet.
Sebelum ditangkap, para pelaku sudah berhasil naik ke bagian atap bangunan sarang walet.
Belum sempat melancarkan aksinya, pemilik bangunan keburu datang. Awalnya, pemilik yang hendak memerika sarang walet merasa curiga lantaran ada sebuah sepeda motor terparkir tak jauh dari bangunan sarang walet.
Merasa curiga, pemilik sarang walet lantas menghubungi warga untuk bersama-sama memeriksa.
“Karena khawatir adanya aksi pencurian dia (pemilik) memanggil warga untuk meminta bantuan sama-sama memeriksa bangunan yang menjadi sarang walet itu,” kata Elfra, Senin (4/3/2024).
Benar saja, saat diperiksa bersama warga
dia mendapati sejumlah orang tak dikenal berada di atas bangunan. Beberapa warga langsung mengepung bangunan tersebut, sementara yang lainn melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Menerima laporan warga, Tim Opnas Polsek Balikpapan Utara dibantu Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, para pelaku sudah dalam keadaan terkepung warga.
Tanpa kesulitan, polisi langsung meringkus tiga orang pelaku yang berada di atas bangunan. Mereka adalah ES (51), YS (45) dan US (36).
“Mereka beraksi berlima, dua orang lagi masih buron. Kami mencurigai dua orang yang buron ini otak dari aksi pencurian,” ungkap Elfra.
Ketiga pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara bersama sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
Salah satu pelaku, ES mengaku hanya diajak oleh rekannya yang kini dalam pengejaran kepolisian. Awalnya, warga Samarinda ini ditawari pekerjaan di Balikpapan dengan upah yang lumayan.
“Saya tidak tahu kalau ternyata pekerjaannya itu mencuri sarang walet. Karena sudah terlanjur sampai di sini, saya ikut aja,” kata ES pasrah.
Kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana junto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)