PAN Masih Unggul Dalam Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Hasil Rekapitulasi Internal Badan Saksi PAN Kaltim
Kaltim, Gayamnews.com — Sejak hari Rabu (26/06), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota di KalimantanTimur tengah melakukan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 147 TPS, diantaranya adalah KPU Balikpapan sebanyak 25 TPS, KPU Samarinda 41 TPS, KPU Bontang 6 TPS, KPU Kutai Timur 16 TPS, KPU Kutai Kartanegara 43 TPS, KPU Kutai Barat 4 TPS, KPU Berau 6 TPS, KPU Paser 4 TPS, dan KPU PPU 2 TPS.
KPU melakukan PUSS berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024, dimana memutuskan “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,”dan “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilian Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara”
Saat ini semua KPU Kabupaten/ Kota telah merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Ulang Surat Suara, dimana hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk ditetapkan secara berjenjang.
Menanggapi proses PUSS tersebut Ketua Badan Saksi Wilayah (BSW) PAN Kaltim Zain Taufik Nurrahman, didampingi Gigih Widya Wirawan selaku sekretaris Badan Saksi, menyatakan bahwa suara PAN masih unggul secara signifikan, walaupun terdapat pergeseran suara di beberapa TPS, namun perubahan tersebut tidak terlalu signifikan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan rekapitulasi internal Badan Saksi Wilayah PAN Kaltimterhadap proses PUSS di beberapa Kabupaten/ Kota, diperoleh hasil sementara suara PAN untuk DPR RI masih unggul sekitar 350-an suara dibandingkan Partai Demokrat.Keunggulan ini semakin menguatkan bahwa kursi DPR RI merupakan hak dari PAN.
Namun demikian, PAN tetap menunggu hasil keputusan Pleno secara berjenjang KPU di tingkat Provinsi dan KPU RI sebagai dasar legitimasi penetapan hasil PUSS dan penetapan Kursi DPR RI. BSW PAN Kaltim memastikan akan hadir pada Pleno KPU tingkat Provinsi yang dijadwalkan pelaksanaanya pada tanggal 2-3 Juli 2024 mendatang.
PAN Kaltim juga mengapresiasi kinerja pihak penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras secara profesional dan independen dalam menjalankan proses PUSS di Kaltim. (rin/)