banner Iklan

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Ratusan Gram Sabu

Agu
Press release Polres Kutim (dok: cc)

Kutim — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang signifikan, pada Februari 2024.

“Kasus pertama terjadi pada 21 Februari, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika,” terang Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Jumat (1/3).

“Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (21/2) pukul 17.00 WITA, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan di Jalan Slamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.

Kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutim.

Diketahui, perempuan tersebut berinisial D dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200,70 gram.

3 bungkus ditemukan digantung di sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka, sedangkan 2 bungkus ditemukan di dalam kamar dalam rumah tersangka.

Saat diintrogasi, barang bukti tersebut diakui milik D yang diambil dari R. Selanjutnya, D dibawa ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kutim, Damianus Jelatu membeberkan bahwa kasus kedua terjadi pada Kamis (22/2), ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 07.15 WITA, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Ojo Lali, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,” terangnya.

Diketahui pria itu berinisial SS dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 561,46 gram bruto.

“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumah dan digantung di sepeda motor yang hendak digunakan oleh tersangka saat itu. Saat diinterogasi, SS mengaku mendapat barang haram itu dari tangan A di Muara Wahau,” terang Damianus.

“Kedua kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika,” jelasnya.

Ditambahkan Damianus, operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain:

5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200,70 gram bruto beserta plastik pembungkusnya. 1 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru. 1 buah timbangan digital. 3 lembar tissu untuk bungkus sabu.
1 buah sendok takar.

Selain itu, juga ada beberapa plastik klip pembungkus sabu. 3 lembar lakban warna coklat untuk bungkus sabu. 1 buah kantong tali rajut. 1 unit sepeda listrik.

Lebih jauh, dalam operasi ini juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku lainnya, yaitu: 19 bungkus narkotika jenis ssabu-ssabu dengan berat 561,46 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.

1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
1 unit handphone merk Oppo A78 warna hitam. 1 pak plastik klip bening. 1 buah timbangan digital. 1 buah sendok sabu dari pipa. 1 bungkus teh China tempat menyimpan sabu. 1 buah tas merk Eiger tempat menyimpan sabu. 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam mendapatkan barang narkotika adalah dengan menggunakan sistem lempar atau sistem jejak,” terangnya.

“Hal ini membuat para pengedar dan pembeli tidak saling kenal. Sehingga, masih ada beberapa perkara yang sedang dalam pengembangan dan semuanya didistribusikan di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tambah dia.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *