3 Daerah Pengedar Rokok Ilegal Paling Tinggi di Kutim Diungkap Bea Cukai
Kutim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal paling tinggi ditemukan di tiga kecamatan di Kutai Timur (Kutim), yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng, dan Kecamatan Sangatta Utara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Reli Turnip usai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) barang kena cukai (BKC) illegal, pada Selasa (5/3) kemarin.
“Hingga saat ini, tingkat peredaran BKC ilegal khususnya jenis rokok, paling tinggi ada di Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng termasuk Kecamatan Sangatta Utara,” katanya.
Sementara untuk wilayah Pesisir Kutim, seperti wilayah Sangkulirang dan lainnya masih tergolong dengan skala minor. “Cuman kendala kita wilayah kita cukup luas ini, luasnya hampir sama dengan provinsi jawa barat. Jadi kendala kita memang kondisi geografis kita sangat sulid untuk dijangkau. Namun meski bengitu Bea Cukai Sangatta tetap berupaya untuk melakukan penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyrakat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengutarakan bahwa untuk penindakan lain selain BKC ilegal di wilayah Kaltim lebih banyak di perbatasan. Khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Nunukan dan Tarakan paling banyak masuk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
“BKC ilegal yang masuk di Kutai Timur kebanyakan produksi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi peredarannya menyebar di seluruh Indonesia dan termasuk Kalimantan Timur,” terangnya.(*)