Tanggapi Isu Terkait Dugaan Pungli, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Berau Lakukan Penelusuran Ke SDN 021 Tanjung Redeb
Berau, Gayamnews.com — Semakin beredar informasi terkait dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) terkait pungutan biaya bangku, namun hal ini telah di klarifikasi kepala sekolah melalui Berau terkini.co.id pada selasa pagi (20/8/2024).
Akan tetapi hal tersebut tidak menyelesaikan masalah, di pagi menjelang siang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Berau melakukan rapat bersama komite sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb, dan orang tua siswa yang dalam hal ini memberikan keluhan.
Rapat berjalan cukup panjang terlebih saling jawab menjawab antar kepala sekolah dengan komite begitupun dengan orang tua siswa yang lain.
Sekretaris Disdikbud Berau, Ali Syahbana, menyampaikan bahwa segala hal yang di pungut melalui sekolah seharusnya di sampaikan ke pada komite sekolah sebagai orang tua siswa.
“Semua yang berhubungan dengan sumbangan dan semacamnya seharusnya disampaikan kepada komite sekolah,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa yang terjadi sekarang terkait pungutan berupa uang Rp300 ribu bukanlah kewenangan sekolah.
“Ini adalah pungli, kalaupun sekolah membutuhkan kursi ajukan kepada kami (Disdikbud Berau),” jelasnya.
Seharusnya terkait hal yang seperti ini di koordinasi kepada Disdikbud Berau sebagai lembaga yang satu kesatuan.
“Kepala sekolah seharusnya berkordinasi dengan kami (Disdikbud) sebagai lembaga yang menaungi nya, kita kan satu kesatuan,” tambah Ali.
Ali menegaskan bahwa ketika ada sekolah yang memerlukan bantuan kursi seharusnya di ajukan kepada Disdikbud Berau sehingga masalah tidak muncul dari orang tua siswa.
“Kalau butuh dan kursi kurang seharusnya dapat di minta kan kepada kami sehingga bisa diusahakan,” tegasnya.
Akhirnya, dalam pertemuan ini ia meminta agar uang dapat dikembalikan kepada orang tua siswa yang merasa dirugikan diberatkan atas kebijakan ini.
“Tadi kami telah sepakat agar uang bangku tersebut dapat dikembalikan sesuai jumlahnya Rp300 ribu per siswa dan yang terpakai menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan Kami akan tindak lanjuti, “lanjutnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sekolah hanya dapat mengelola Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pungutan uang bangku tersebut adalah pungutan liar yang tidak dibenarkan.
“Pemungutan uang itu kan ilegal malah tidak dibenarkan,” sambungnya.
Namun, jika koordinasi dengan komite, apalagi kesepakatan bersama. Sehingga, segala bentuk permintaan yang dibebankan sekolah kepada orang tua murid, tidak boleh dilakukan ataupun dituruti oleh orang tua murid.
“Jikalau ada dana yang kemudian diperlukan maka berkoordinasi dengan komite, jadi dibantu untuk mencari dana, kalau kepala sekolah tidak boleh,”tutupnya. (mit)