banner Iklan

KPU Respon MK Kabulkan Gugatan Parpol Terkait Partai Pengusung Di Pilkada, Afif : Kami akan Lakukan Kajian

Mit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).(dok.ist)

Jakarta, Gayamnews.com — Partai Buruh dan Partai Gelora beberapa lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai yang tidak memiliki kursi dapat mengusung Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) .

Hal itu dikarenakan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada mengatur terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pemilihan Umum Legislatif sebelumnya.

Pada (20/8/2024) MK memutuskan mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Gelora tersebut dengan hasil putusan mengabulkan mengabulkannya.

Dalam pembacaan putusan terkait Undang-Undang Pilkada ini, hakim MK yang di wakili oleh Enny Nurbaningsih.

Dilansir melalui Kompas.com, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,”ucap Erny.

Putusan tersebut kemudian langsung direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang merupakan lembaga penyelenggaraan teknis.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

“Termasuk melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam Kompas.com pada konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afifuddin, juga mengungkapkan bahwa Putusan MK tersebut akan langsung berlaku pada Pilkada tahun 2024.Selanjutnya, KPU akan melakukan kajian maka akan langsung melakukan revisi PKPU berdasarkan Putusan MK yang baru di bacakan tersebut.

“Kami akan lakukan kajian dan segera bersurat kepada komisi II DPR RI dan Pemerintah untuk berkonsultasi dalam RDP, ” lanjut Afif.

Ketua KPU RI tersebut, juga menjelaskan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik sampai kepada melakukan tindakan-tindakan yang kiranya diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK,” jelasnya Afif.

Sebagaimana yang di Putusan 60/PUU-XXII/2024 yang berisi Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (mit)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *