Putusan MK Terkait Ambang Batas Partai Pengusung Pilkada Mendapat Respon Dari Akademisi UINSI Samarinda
Berau, Gayamnews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai dalam pencalonan Calon Kepala Daerah mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat.
Putusan yang dikeluarkan pada (21/8) 2024) tersebut membuat MK kembali diapresiasi oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Hal tersebut juga direspon oleh Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, yang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa putusan MK itu berlaku tetap dan mengikat.
“Secara hukum putusan MK berlaku tetap dan mengikat setelah diputuskan. tidak ada banding, kasasi atau PK,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa putusan ini kembali melahirkan kembali MK yang bersifat progresif dalam mengambil keputusan yang pro dengan masyarkat.
“Putusan MK terkait dukungan sebaran suara partai politik dapat dikatakan sebagai putusan progresif dari MK. Mk sudah selayaknya seperti putusan ini, konsisten mempertahankan putusan yang sebelumnya diputuskan terkait syarat dukungan yang diberikan kepada orang yang mau menjadi calon kepala daerah pada tahun 2005,” ungkap Suwardi.
Selain itu, putusan ini akan mengawal demokrasi tetap berlangsung baik dan adanya kepastian hukum kepada, progresif putusan MK terlihat dengan diaturnya syarat sebaran suara partai politik yang tidak mempunyai kursi sesuai DPT di daerah masing-masing.
Suwardi (sapaan akrab) menjelaskan bahwa sejatinya putusan MK langsung diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak ada upaya hukum lagi.
“Apabila KPU tidak menjalankan putusan MK, menandakan ada pengingkaran terhadap hukum, terlebih putusan MK untuk memastikan demokrasi di Republik Indonesia berlangsung sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini harus di kawal bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Putusan MK ini dapat dikawal, sebagaimana tujuan hukum diantaranya memberikan kepastian hukum pada setiap dugaan pelanggaran atau adanya dugaan kerugian konstitusi,” tambahnya.
Putusan MK terkait usia cawapres beberapa Waktu lalu langsung di laksanakan oleh KPU. Semestinya berlaku juga untuk syarat dukungan pada calon kepala daerah karena sudah sangat jelas apa yang dimuat dalam putusan MK.
Putusan MK juga memperlihatkan kembalinya “khitah” Lembaga MK untuk mengawal konstitusi. mengembalikan konstitusi kembai dijalankan sebagaimana mestinya dan berlangsung demokrasi pemilihan kepala daerah yang berintegritas.
“Apalagi ditengah-tengah kondisi politik yang tendensius mengarah pada calon melawan kotak kosong, maka putusan MK mengokohkan konstitusi tetap berada untuk menjadi guidance bagi masyarakat Indonesia,” tutup Suwardi. (mit)