Hanya Butuh Waktu 6 Jam, Tim Gabungan Polres Berau Tangkap Pelaku Begal Mobil Dengan Badik
Berau, Gayamnews.com — Beredar video mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi KT 1491 GN milik warga Sambaliung ditemukan dalam kondisi mesin mati dan lampu hazard menyala di simpang empat KFC, tanpa pengemudi. Kejadian terjadi pada (5/9/2024).
Mobil Avanza tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (32), yang kini telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvan, menjelaskan bahwa perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Raja Alam I, berlokasi di depan Solo Swalayan, Kelurahan Sambaliung.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku diduga sudah mengincar korbannya. Ia duduk di depan Solo Swalayan sambil menunggu target. Ketika melihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan, pelaku segera bertindak.
Pelaku yang memakai jaket dan topi mendekati mobil yang ditinggalkan pengemudi menunggu adiknya berbelanja. Ia masuk melalui pintu depan sebelah kiri dan menodongkan senjata tajam ke arah pengemudi.
“Pelaku mengancam korban dengan badik dan memaksanya keluar dari mobil,” ujar Irvan.
Korban, yang menyadari mobilnya menggunakan sistem remote, sempat mengambil remote sebelum pelaku melarikan kendaraan. Pelarian pelaku berakhir di simpang empat KFC, tempat mobil ditemukan.
Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Redeb dan Tim Resmob Satreskrim Polres Berau, pelaku berhasil teridentifikasi.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita dini hari di rumah pamannya, di Jalan Raja Alam, RT 10 Sambaliung,” tambah Irvan.
Pada saat, ditangkap pelaku bersembunyi di kolong rumah, namun usahanya untuk melarikan diri gagal.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sambaliung. Barang bukti berupa sebuah badik dan satu unit mobil juga telah diamankan.
Motif dari pelaku, kepolisian masih melakukan pendalaman. Diketahui, pelaku berasal dari Kalimantan Utara dan sedang menumpang di rumah keluarganya di Berau.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.