banner Iklan

Komitmen Berantas Narkoba, Satreskoba Polres Berau Ringkus Oknum Wartawan Sekaligus Pengedar Sabu

Pelaku NS, 34 Tahun (dok.Polres Berau Untuk Gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Komitmen berantas narkoba dengan jenis apapun di Kabupaten Berau. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau. Hal ini dibuktikan pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam sekira pukul 21.30 wita.

Seorang pria ditangkap di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, saat hendak mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan. Langsung kami sergap, dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu,” ungkap AKP Agus Priyanto, Kamis 2 Oktober 2024.

Pelaku berinisial NS, usia 34 tahun. Dikatakannya bahwa pelaku berprofesi sebagai wartawan. Ternyata pelaku telah sejak lama dicurigai dan akhirnya berhasil diringkus.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Agus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba. Apapun pekerjaannya, profesinya atau apapun itu, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.

“Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap,” tegasnya.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas narkoba dari Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Maka dengan itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *