Jutaan KPPS Dilantik, Ketahui Besaran Gaji dan Jadwal Pencairannya
Gayamnews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Kamis (25/1/2024) lalu. Para anggotanya juga akan mendapatkan gaji KPPS untuk Pemilu 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk acara Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung sebentar lagi. Sementara itu sebagai anggota KPPS mereka akan bekerja langsung selama satu bulan, hingga tanggal 25 Februari 2024.
Para anggota KPPS juga telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Biasanya pelaksanaan Bimtek dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 27 Januari 2024.
Selain itu, terkait gaji petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Gaji para anggota KPPS kemungkinan besar akan cair setelah masa tugas berakhir, yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Sementara itu, dalam Pemilu 2024 badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Badan adhoc tersebut mempunyai kewajiban sera aturan gaji yang telah tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Melalui aturan tersebut dijelaskan juga terkait gaji KPPS.
Melansir aturan tersebut, gaji KPPS sendiri akan cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya. Sehingga kemungkinan gaji KPPS dijadwalkan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Berapa Besaran Gajinya?
Berikut ini adalah besaran gaji anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih:
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
•Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
•Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
•Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
•Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:
•Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000
•Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000
4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Berikut ini gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
• Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu
Tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) berikut ini:
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
• Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
• Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu
Wewenang KPPS Pemilu
• Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pemilu.
• Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
• Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
• Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)