Anggaran Terbatas, Perindag PPU Batasi Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM
Gayamnews.com, Penajam – Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang produknya. Namun, keterbatasan anggaran membuat fasilitasi pendaftaran merek belum dapat menjangkau seluruh pelaku usaha yang membutuhkan.
Kepala Bidang Perindustrian KUKM Perindag PPU, Yuli Setiyowati, mengatakan pihaknya telah menjalankan program fasilitasi pendaftaran merek dagang sejak 2021. Pada 2026, dinas memperkirakan ada 15 pengajuan yang difasilitasi berdasarkan usulan tahun sebelumnya.
“Kalau tidak salah, pada 2026 ini ada 15 yang kita daftarkan berdasarkan usulan tahun sebelumnya,” ujar Yuli, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut belum mampu mengakomodasi seluruh UMKM yang ingin memperoleh perlindungan merek. Perluasan program masih bergantung pada ketersediaan anggaran, termasuk peluang penambahan dana melalui anggaran perubahan atau bantuan pemerintah pusat.
“Kita ingin mendaftarkan lebih banyak, tetapi terkendala ketika anggaran tidak ada. Nanti kita lihat apakah dalam anggaran perubahan bisa ditambahkan atau ada bantuan dari kementerian,” jelasnya.
Yuli menyebut usulan pendaftaran merek berasal dari beragam sektor usaha. Produk makanan mendominasi pengajuan, tetapi ada pula produk kerajinan, seperti gantungan kunci berbahan akrilik. Pelaku usaha kerajinan tersebut juga mendapat pembinaan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
“Lebih banyak ke makanan untuk merek dagang. Ada juga produk kerajinan, salah satunya gantungan kunci akrilik. Mereka ini juga kita rangkul melalui pembinaan Dekranasda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran merek penting untuk membangun identitas produk sekaligus memberikan perlindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Dengan identitas yang terdaftar, pelaku usaha diharapkan lebih siap mengembangkan produk dan memperluas pemasaran.
Namun, biaya pendaftaran masih menjadi pertimbangan bagi sebagian UMKM. Yuli memperkirakan biaya pendaftaran merek secara umum berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, bergantung pada kategori dan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut berpotensi lebih rendah apabila pelaku usaha memperoleh rekomendasi dari dinas.
“Kalau untuk merek, biasanya biayanya agak mahal. Secara umum bisa sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun, kalau ada rekomendasi dari dinas, biasanya bisa lebih murah,” katanya.
Karena itu, Perindag PPU berupaya mencari peluang dukungan anggaran agar lebih banyak pelaku usaha dapat mengakses program tersebut. Sementara itu, data total merek dagang yang telah difasilitasi sejak 2021 masih perlu dikonfirmasi kepada tim terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan catatan resmi.
“Kami berharap ada dukungan anggaran agar lebih banyak usulan pelaku UMKM yang bisa diakomodasi dan merek dagang produk mereka mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (Adv)






