Pemkab PPU Bidik PAD dari Empat Videotron, Tunggu Perda untuk Retribusi 2027
Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan videotron sebagai media penayangan iklan dan publikasi. Namun, penerapan retribusi sewa secara penuh baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), yang ditargetkan berlaku pada 2027.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu, mengatakan pemerintah harus menyelesaikan regulasi sebelum memungut retribusi dari pemanfaatan fasilitas tersebut. Setelah Perda terbit, pemerintah akan menyosialisasikan ketentuan dan mekanisme penyewaan videotron kepada masyarakat.
“Jadi harus ada Perda. Setelah ada Perda, sosialisasi ketentuannya, misalkan regulasinya seperti apa, baru nanti bisa diterapkan secara penuh di 2027,” jelas Tur Wahyu, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, dasar hukum menjadi syarat utama dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. Tanpa regulasi yang berlaku, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum dapat menarik pungutan dari penggunaan videotron.
“Itu harus jelas dasar hukumnya. Kalau belum ada regulasi, tidak bisa OPD melakukan pungutan retribusi,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab PPU memiliki empat videotron yang berpotensi menambah pemasukan daerah. Fasilitas tersebut berada di depan Stadion Panglima Sentik, depan Kantor Bupati PPU, depan Pasar Petung, serta di Kecamatan Waru.
Keempat fasilitas itu dapat dimanfaatkan untuk penayangan iklan maupun materi publikasi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah. Untuk merealisasikan potensi tersebut, Bapenda akan berkoordinasi dengan OPD teknis guna menghitung peluang pendapatan serta merumuskan besaran tarif sewa.
Selain menetapkan tarif, pemerintah juga perlu mengatur tata cara penggunaan dan pemungutan retribusi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi kepada masyarakat dan calon pengguna menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berharap pengelolaan empat videotron dapat berlangsung tertib dan transparan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD mulai 2027. (Adv)






