Perindag PPU Siapkan Pelatihan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Gayamnews.com, Penajam – Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berencana memfasilitasi pelatihan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini akan bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).
Kepala Bidang Perindustrian KUKM Perindag PPU, Yuli Setiyowati, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran sertifikasi halal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
“Biasanya kami bekerja sama dengan BSPJI. Itu balai standardisasi yang berada di bawah kementerian dan melayani wilayah Kalimantan Timur,” ujar Yuli, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelatihan akan menyesuaikan kebutuhan pelaku UMKM yang memerlukan pendampingan. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung secara daring dan gratis sehingga peserta dapat mempelajari tata cara pendaftaran tanpa mengeluarkan biaya untuk mengikuti pelatihan.
“Kalau nanti ada yang membutuhkan, insyaallah kita mau membuat pelatihan, termasuk bagaimana tata cara mendaftarnya. Sifatnya gratis, tetapi secara online,” jelasnya.
Yuli menyebut kesempatan mengikuti pelatihan terbuka bagi pelaku usaha yang membutuhkan. Namun, jumlah peserta kemungkinan dibatasi sesuai kuota yang tersedia. Peserta juga harus sudah menjalankan usaha agar materi dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Siapa saja boleh ikut, tetapi mungkin kuotanya dibatasi. Yang jelas, harus ada usahanya karena sertifikasi halal ini berkaitan dengan produk yang mereka jalankan,” katanya.
Berdasarkan data yang diingatnya, jumlah UMKM di PPU mencapai sekitar 4.113 unit. Meski demikian, Yuli belum dapat memastikan jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal maupun yang belum mengajukan permohonan.
Menurutnya, tantangan yang perlu diatasi ialah belum meratanya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan kelengkapan informasi produk pada kemasan.
“Sebagian pelaku usaha mungkin belum merasa bahwa sertifikasi seperti ini penting. Padahal, label pada produk bisa memengaruhi pemasaran mereka, baik secara online maupun ketika masuk ke toko-toko,” ungkapnya.
Kelengkapan dokumen dan label produk juga perlu menjadi perhatian UMKM yang ingin memperluas jangkauan pemasaran, termasuk melalui jaringan ritel. Karena itu, Perindag PPU berharap pelatihan dan pendampingan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong kesiapan mereka memenuhi persyaratan pemasaran.
“Kami ingin pelaku UMKM memahami bahwa kelengkapan produk itu penting. Harapannya, melalui pendampingan, mereka bisa lebih siap memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas,” pungkasnya. (Adv)






