banner Iklan

Pembahasan Perda Lalu Lintas Sungai Masih Tertunda, DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu

Samarinda, Gayamnews.com – Proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Lalu Lintas Alur Sungai di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa dilanjutkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu dokumen pendukung dari para pengusul.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu dokumen pendukung dari para pengusul.

“Dalam rapat internal Bapemperda kemarin, ada dua usulan terkait Perda Lalu Lintas Alur Sungai. Namun, hingga saat ini, data pendukung dari pengusul—baik dari Komisi II maupun Fraksi Golkar—belum kami terima,” ujar Demmu saat ditemui, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Bapemperda tidak bisa langsung memproses usulan tersebut tanpa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dasar, termasuk naskah akademik dan penjelasan latar belakang pengusulan.

“Ada standar prosedur yang harus dipenuhi, seperti naskah akademik dan latar belakang pengusulan. Jika belum lengkap, kami akan meminta pelengkapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengusulan Perda inisiatif bersifat terbuka dan dapat berasal dari berbagai pihak.

“Bisa berasal dari komisi, fraksi, bahkan masyarakat atau akademisi. Asalkan memenuhi persyaratan, Bapemperda akan memprosesnya,” tambahnya.

Jika dokumen pengusulan telah dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas di rapat paripurna.

“Di paripurna nanti, akan diputuskan apakah pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), komisi terkait, atau tetap oleh Bapemperda,” pungkasnya.

Hingga kini, proses masih berada dalam tahapan internal dan belum masuk ke pembahasan substansi, sambil menunggu pemenuhan persyaratan dari pihak-pihak pengusul. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *