Dorong Sinergi Etik Legislator, Ketua BK DPRD Kaltim Gagas Forum Koordinasi se-Kaltim
Samarinda, Gayamnews.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mendorong terbentuknya forum koordinasi antar BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.
Upaya ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan kode etik serta tata tertib anggota legislatif di seluruh wilayah provinsi.
Inisiatif tersebut muncul usai kunjungan kerja BK DPRD Kutai Timur (Kutim) ke DPRD Kaltim yang dinilai Subandi sebagai titik awal penting dalam menyelaraskan persepsi dan penguatan kelembagaan legislatif antar daerah.
“Kunjungan BK DPRD Kutim bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk mengetahui secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim agar dapat diimplementasikan di Kutai Timur,” ujar Subandi saat ditemui pada Kamis (19/6/2025).
Melalui forum ini, Subandi berharap seluruh BK di Kaltim dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memahami tata tertib, kode etik, dan tata beracara yang berlaku.
Menurutnya, hal ini penting demi menjaga martabat serta etika lembaga perwakilan rakyat.
Ia menyebut bahwa gagasan pembentukan forum koordinasi sudah dirancang sejak dua bulan lalu. Namun, padatnya agenda serta efisiensi anggaran menyebabkan rencana tersebut tertunda sementara waktu.
“Kita jadwalkan kembali untuk akhir tahun ini,” imbuhnya.
Subandi juga menuturkan bahwa saat ini BK DPRD Kaltim sedang menuntaskan revisi terhadap sejumlah aturan internal yang menjadi pedoman kerja BK, termasuk tata tertib, kode etik, hingga prosedur beracara.
“Insyaallah tanggal 23 bulan ini akan disahkan. Itu merupakan revisi ringan, khususnya pada bagian kode etik yang berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran,” jelasnya.
Walau belum memiliki peta menyeluruh terkait efektivitas kerja BK di seluruh kabupaten/kota, komunikasi awal dengan empat daerah telah dibangun sebagai pijakan awal.
“Karena itu, yang paling mendesak adalah pembentukan forum koordinasi BK se-Kaltim,” tegas Subandi.
Ia menambahkan bahwa pembentukan forum ini akan menjadi langkah konkret dalam memperkuat fungsi pengawasan etika dan disiplin anggota dewan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Mengenai mekanisme sidang kehormatan, Subandi menegaskan bahwa formatnya akan mengacu pada standar nasional, sesuai arahan pusat serta praktik terbaik dari lembaga serupa.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan BK bersifat terbatas dan hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
“Setelah melalui pemeriksaan internal dan sidang, BK hanya dapat menyampaikan rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada fraksi masing-masing. Ini merupakan tantangan terberat, karena tindak lanjutnya kembali kepada sikap fraksi terhadap anggotanya,” tutupnya. (Adv)









