DPRD Kaltim Soroti 12 Aset Hektare untuk SMA Negeri 10 Samarinda: Jangan Dibiarkan Terbengkalai
Samarinda, Gayamnews.com – Isu pengelolaan aset pendidikan kembali mengemuka setelah lahan seluas 12 hektare milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Samarinda Seberang menjadi perhatian.
Lahan yang direncanakan untuk digunakan oleh SMA Negeri 10 Samarinda ini dianggap sangat strategis untuk mendukung akses pendidikan di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa lahan tersebut harus segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menyebut pentingnya menjaga aset pendidikan ini agar tidak terbengkalai atau bahkan disalahgunakan.
“Kita tidak boleh membiarkan aset pendidikan provinsi terbengkalai atau bahkan disalahgunakan. Aset seluas 12 hektare ini adalah hak masyarakat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk SMA Negeri 10 Samarinda,” tegas Hamas saat ditemui, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Hamas-sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa masyarakat Samarinda Seberang dan sekitarnya sangat menantikan kehadiran kembali SMA Negeri 10 di lokasi asalnya.
Ia menyoroti minimnya sekolah negeri di kawasan seperti Loa Janan Ilir dan Palaran, sehingga kehadiran sekolah ini sangat mendesak.
Hamas juga mengingatkan agar pemindahan sekolah tersebut dilakukan secepatnya, mengingat Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatur keberadaan sekolah tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan infrastruktur pendidikan, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim.
“Masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa aset ini digunakan untuk kepentingan pendidikan yang optimal,” pungkasnya. (Adv)









