banner Iklan
banner Iklan

Ketua DPRD Kaltim Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada: “Lebih Baik daripada Perpanjangan Jabatan”

Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud.

Samarinda, Gayamnews.com – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurutnya, langkah ini jauh lebih bijak dibandingkan opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

Keputusan MK tersebut merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pilkada serentak akan diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Dengan demikian, Pilkada 2031 akan berlangsung setelah Pemilu Nasional 2029.

“Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu ini kami sambut dengan positif daripada harus menambah masa jabatan hingga dua tahun,” katanya belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Hamas itu mengangap pemisahan ini memberikan ruang gerak yang lebih baik bagi kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tanpa tekanan politik dari agenda pemilu nasional yang padat, ia meyakini pemerintahan daerah bisa bekerja lebih fokus dan efektif.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini mencegah perdebatan yang tak perlu soal perpanjangan jabatan kepala daerah, yang belakangan menjadi topik hangat di berbagai daerah.

Namun, Hamas juga menyoroti potensi persoalan di tingkat nasional. Ia mencermati adanya ketimpangan dalam masa jabatan antara kepala daerah yang diperpanjang sementara anggota DPR RI dan DPD RI tetap mengikuti masa bakti lima tahun.

“Bagaimana jika terjadi ketimpangan? Pemerintah pusat yang ditugaskan merancang undang-undang bakal merasa dirugikan karena hanya memiliki lima tahun, sementara daerah mendapatkan tambahan dua tahun,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak pemisahan pemilu tak hanya sebatas teknis penyelenggaraan, tapi juga menyentuh persoalan politik dan kesetaraan di ranah kekuasaan legislatif nasional.

Meski begitu, Hamas menegaskan bahwa sebagai legislatif tingkat daerah, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita sebagai daerah akan mengikuti kebijakan pusat yang sudah diputuskan oleh otoritas tertinggi,” ujarnya.

Dengan adanya kejelasan dari MK, Hamas berharap pelaksanaan pilkada ke depan bisa lebih tertata dan tidak mengganggu program pembangunan yang sedang berjalan.

Pilkada 2031 diharapkan menjadi momentum untuk memaksimalkan pelayanan publik dan mendorong efisiensi pemerintahan di daerah.

“Kami akan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sejalan dengan hasil keputusan MK,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *