banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Soroti Bangunan Ilegal di Jalan Angklung, Komisi III Siap Gelar RDP

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.

Samarinda, Gayamnews.com – Legislator Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara soal dugaan penyerobotan aset milik pemerintah di Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan akan memanggil seluruh instansi terkait serta para pemilik 14 bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah di kawasan Jalan Angklung.

Pemanggilan itu akan difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan pendudukan ilegal.

Jahidin menjelaskan bahwa beberapa bangunan di lokasi tersebut memang memiliki izin resmi, seperti Kantor Lurah dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI) Kota Samarinda yang tercatat meminjam pakai lahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

“Yang kami persoalkan adalah bangunan yang menduduki tanah pemerintah secara ilegal,” tegas Jahidin, Senin (23/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa terdapat bangunan bertingkat di atas lahan seluas kurang lebih 30 meter x 150 meter yang statusnya masih merupakan aset pemerintah.

“Bagaimana mungkin tanah pemerintah dibangun bangunan bertingkat,” sambungnya.

Di lokasi tersebut, menurutnya, kini berdiri deretan bangunan komersial seperti kafe, kantor notaris, hingga guest house. Beberapa bahkan memiliki dua lantai.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya pembuktian visual sebagai dasar tindakan lanjutan.

“Kami dengan tegas meminta agar tanah itu dikembalikan ke pemerintah. Dikosongkan,” tegas politisi Fraksi PKB ini.

Jahidin menyampaikan bahwa lahan tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan publik, seperti pembangunan gedung organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki kantor, atau fasilitas umum lainnya seperti pendidikan.

Ia juga mengingatkan bahaya jika persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian, mengingat kemungkinan tanah tersebut diklaim sebagai milik pribadi di masa depan.

“Jika ahli waris pemilik bangunan ilegal itu mengklaim tanah sebagai warisan, aset Pemprov bisa beralih ke masyarakat. Ini berbahaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jahidin turut menyoroti lemahnya pengawasan dari Satpol PP Provinsi dan Kota.

“Tidak masuk akal kalau mereka tidak tahu. Masa di depan mata dibiarkan begitu,” tandas Jahidin.

Komisi III DPRD Kaltim, lanjutnya, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPKAD untuk memastikan pengamanan aset negara dan mendorong penertiban secara menyeluruh.

RDP dijadwalkan segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut konkret atas persoalan tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *