Sarkowi V Zahry: Bantuan Pendidikan Tinggi Kaltim Bukan Lagi “Gratis Pol”, Tapi Tetap Prioritas
Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menjelaskan perubahan bentuk dan nama program bantuan pendidikan tinggi di Kaltim sebagai upaya penyesuaian terhadap aturan hukum dan kondisi keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa meskipun istilah “gratis pol” tak lagi digunakan, komitmen terhadap pendidikan tetap dijaga melalui skema yang lebih realistis dan legal.
Menurut Sarkowi, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pendidikan tinggi termasuk kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Sementara di satu sisi, Gubernur berpikir bahwa yang kuliah, yang menempuh pendidikan, itu juga rakyat Kalimantan Timur. Oleh karena itu dicarilah solusinya supaya tidak melanggar aturan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Rabu (3/7/2025).
Solusi itu diwujudkan dengan mengubah konsep program menjadi “bantuan pendidikan tinggi” yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini dilakukan agar program tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
Selain aspek regulasi, Sarkowi juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah. Ia mengungkapkan bahwa tahun ini, APBD Kaltim mengalami penurunan dari sekitar Rp 20 triliun menjadi Rp 18 triliun, sementara banyak program lain juga memerlukan dukungan dana.
“Gubernur juga berjanji pada akses antar kabupaten yang mulus, bantuan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja, dan pelestarian lingkungan hidup. Semuanya memerlukan anggaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sarkowi menyampaikan kritik terhadap lemahnya sosialisasi program. Ia menilai banyak informasi keliru beredar di masyarakat terkait bantuan pendidikan ini.
“Banyak informasi tidak valid beredar, seperti ‘katanya gratis tapi kok begini’, padahal faktornya mungkin karena calon penerima belum mendaftar. Ini harus diluruskan,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Kesra agar lebih aktif menggunakan media sosial dalam menjelaskan program secara langsung kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Tolong habis ini bikin TikTok, live. Jelaskan programnya, jawab pertanyaan langsung. Itu akan lebih efektif. Anak-anak mahasiswa suka TikTok. Boleh kan kita live TikTok? Boleh kan?” ungkapnya dengan nada setengah bercanda namun serius.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membaca aturan secara menyeluruh sebelum menyampaikan kritik.
“Termasuk adik-adik sekalian, tolong Pergub terkait bantuan pendidikan tinggi itu dibaca. Nanti kalau sudah dibaca baru kita diskusi. Jangan dari katanya-katanya,” imbaunya.
Terkait masa depan program ini, Sarkowi membuka peluang agar status hukumnya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), jika dibutuhkan dan dinilai perlu.
“Ke depan, kalau Pergub ini dinilai secara regulasi kurang cukup sebagai alas hukum, kita bisa naikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Pergub yang ada saat ini sudah melalui asistensi dan disetujui Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Oleh karena itu, Sarkowi mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan mendalami data serta regulasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Pahami dulu, lengkapi dulu datanya, baru kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” tutup Sarkowi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam kebijakan daerah. (Adv)









