banner Iklan
banner Iklan

Darlis Pattalongi Tegaskan Aset Kampus A SMAN 10 Dibangun dari APBD, Bukan Hibah ke Yayasan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi.

Samarinda, Gayamnews.com – Polemik kepemilikan aset di Kampus A SMAN 10 kembali mencuat. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, meluruskan informasi terkait status aset tersebut.

Ia dengan tegas membantah anggapan bahwa seluruh infrastruktur di area tersebut merupakan hibah dari pemerintah kepada Yayasan Melati.

“Saya tahu persis karena sejak 2004 saya sudah di Badan Anggaran. Tidak pernah ada pembicaraan soal hibah ke Yayasan Melati. Yang ada adalah dukungan dana untuk pengembangan SMAN 10,” jelas Darlis, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, setiap pembangunan yang berlangsung di lokasi Kampus A menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, dengan tujuan mendukung pengembangan SMAN 10 sebagai sekolah unggulan.

Ia menyatakan bahwa dokumen penganggaran tersedia dan dapat ditelusuri, sehingga tidak ada keraguan mengenai sumber dana.

Meski demikian, Darlis membuka ruang terhadap kemungkinan bahwa beberapa fasilitas di kampus tersebut dibangun dari kontribusi pihak ketiga yang dihimpun Yayasan Melati. Namun, menurutnya, perlu ada kejelasan pemisahan aset berdasarkan sumber dana.

“Mana yang dibangun dari APBD, itu milik pemerintah. Mana yang disumbang relasi Yayasan, ya bisa jadi milik yayasan. Tapi harus jelas dan terbuka,” katanya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, siap menjadi mediator untuk memfasilitasi identifikasi dan pemisahan aset jika dibutuhkan. Darlis menekankan pentingnya keterbukaan semua pihak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan dan justru menghambat proses pendidikan.

“Kalau semua pihak mau terbuka, semua ini bisa diselesaikan. Jangan digeser ke isu yang tidak substansial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal, pendirian kampus tersebut memang ditujukan untuk kepentingan pendidikan negeri. Darlis mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menunjukkan sikap kompromi, mengingat putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan aset sudah ada sejak 2017, namun baru dieksekusi pada 2025 demi menjaga stabilitas dan ketertiban.

“Kalau semua pihak terbuka, semua ini bisa diselesaikan. Jangan digeser ke isu yang tidak substansial,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *