banner Iklan
banner Iklan

Salehuddin Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Gunakan Jalan Umum: Targetkan Zero Hauling di Jalan Negara

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.

Samarinda, Gayamnews.com – DPRD Kalimantan Timur kembali menyuarakan komitmennya dalam menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan infrastruktur daerah dari dampak aktivitas pertambangan. Salah satu fokus utama kali ini adalah larangan penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang harus mematuhi regulasi yang mewajibkan pembangunan jalur hauling khusus.

Ia menyebut bahwa kerusakan parah di sejumlah ruas jalan provinsi sebagian besar disebabkan oleh kendaraan berat yang beroperasi di luar jalur tambang.

“Kerusakan jalan sebagian besar mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja, jika tonasenya melebihi kapasitas, misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan semakin parah,” ujarnya saat ditemui, Senin (23/6/2025).

Ia menekankan bahwa kewajiban penggunaan jalan tambang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 91, disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jalur khusus hauling yang tidak melibatkan jalan publik.

Menurutnya, kerusakan jalan yang ditimbulkan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta potensi kerugian terhadap aset negara yang dibangun dengan anggaran publik.

“Solusi jangka pendek yang bisa kita dorong saat ini adalah pembatasan jam operasional truk, serta pembangunan jalur crossing (persilangan) yang lebih aman,” tegasnya.

“Tapi solusi jangka panjangnya jelas yaitu semua aktivitas hauling harus sepenuhnya keluar dari jalan umum. Target kita zero hauling di jalan negara, provinsi, maupun kabupaten,” tambahnya.

Salehuddin pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum sebagai jalur angkut.

Menurutnya, pembiaran hanya akan membuat masyarakat terus-menerus menjadi korban kerusakan dan risiko kecelakaan.

“Kalau kita biarkan, masyarakat jadi korban terus-menerus. Kami tidak anti investasi, tapi semua harus berjalan dalam aturan,” tutupnya.

Langkah tegas DPRD ini diharapkan mampu memberi tekanan kepada pelaku industri tambang untuk segera berbenah dan menyesuaikan operasional mereka sesuai regulasi yang berlaku, demi keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Kaltim. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *