banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Desak Reformasi Pengawasan Panti Asuhan Usai Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Anggota Komisi IV, Damayanti.

Samarinda, Gayamnews.com – Dugaan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kota Samarinda memantik reaksi keras dari DPRD Kalimantan Timur. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga sosial yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa NJ, seorang anak perempuan berusia empat tahun, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka fisik serta dugaan penelantaran selama berada dalam pengasuhan yayasan panti tersebut.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, ini tamparan keras bagi kita semua terutama lembaga pengasuhan anak yang harusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka yang tidak memiliki keluarga. Pemerintah daerah harus turun tangan, jangan hanya diam,” ujar Damayanti, Selasa (1/7/2025).

Menurut Damayanti, keberadaan panti asuhan seharusnya menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikis.

Ia menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh panti asuhan, termasuk melalui inspeksi mendadak secara berkala.

Sebagai bentuk komitmen, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawal penuh jalannya proses penyelidikan hingga kasus ini mendapatkan kejelasan hukum.

Damayanti meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak cepat dan objektif dalam menangani perkara ini, serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau memang ada kelalaian, maka yayasan tersebut juga harus dievaluasi bahkan ditutup jika terbukti gagal melindungi anak. Tidak boleh ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yayasan panti asuhan tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti adanya kelalaian atau pembiaran, maka harus ada tindakan administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tragedi ini, lanjut Damayanti, menjadi peringatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera melakukan pembenahan sistem perizinan dan pembinaan terhadap lembaga pengasuhan anak. Ia berharap kejadian ini menjadi awal dari reformasi total dalam perlindungan anak di lingkungan sosial formal.

Komisi IV sendiri telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami data dan informasi di lapangan. Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk tim khusus pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh panti asuhan di Kaltim. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *