DPRD Kaltim Desak Penertiban Aset Pemprov yang Disalahgunakan di Jalan Angklung
Samarinda, Gayamnews.com – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat, kali ini terkait keberadaan sejumlah bangunan komersial seperti kafe, rumah makan, guesthouse, dan kantor notaris di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Ia telah menjalin komunikasi awal dan tengah mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya sudah membangun komunikasi dan mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk pemilik dari 14 bangunan yang berada di lokasi tersebut,” ungkap Jahidin.
Ia menyebut, keberadaan kantor Lurah, Sekretariat Persatuan Haji Indonesia, dan AMI di lokasi tersebut masih dianggap sah karena status pinjam pakai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, permasalahan utama justru terletak pada bangunan lain yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Dari pengamatan kami, terdapat bangunan yang bahkan sudah membangun hingga lantai dua. Dengan ukuran 30 meter x 150 meter, semua sisi kiri jalan sudah penuh dengan kafe dan bangunan lainnya seperti kantor notaris dan guesthouse. Ini jelas menyalahi aturan, dan kami ingin memastikan tanah pemerintah ini dikembalikan ke posisi semula,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jahidin menekankan bahwa aset milik pemerintah harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Kami meminta agar tanah ini dikosongkan dan dikembalikan kepada pemerintah. Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang memerlukan kantor yang layak. Misalnya, adanya kebutuhan SMA yang diusulkan di lokasi tersebut, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan memberikan lahan ini untuk kepentingan pribadi dan komersial,” tambahnya.
Jahidin menegaskan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Fraksi PKB, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini dan mendesak BPKAD agar segera mengambil langkah tegas demi mencegah kerugian aset negara.
“Kami tidak dapat menerima jika aset pemerintah jatuh ke tangan orang-orang tertentu, sehingga dapat berpotensi jadi warisan yang diambil alih oleh masyarakat lain di masa mendatang. Semua pihak, termasuk Satpol PP Provinsi dan Kota, akan diundang untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat,” tutup Jahidin.
DPRD Kaltim berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara adil dan transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan optimalisasi penggunaan aset pemerintah yang lebih tepat guna. (Adv)









