banner Iklan
banner Iklan

Agusriansyah Soroti Keadilan Zonasi PPDB: Kaltim Butuh Kebijakan Pendidikan yang Berbasis Kearifan Lokal

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Samarinda, Gayamnews.com – Penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai kritik di Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan nasional tersebut belum sepenuhnya sesuai diterapkan secara merata, khususnya di daerah dengan tantangan geografis seperti Kaltim.

Menurutnya, sistem zonasi harus ditinjau ulang karena tidak mempertimbangkan kondisi unik seperti infrastruktur terbatas, distribusi penduduk yang tidak merata, serta akses transportasi yang belum memadai di banyak wilayah Kaltim.

“Konstitusi telah menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara. Jadi, kebijakan seperti zonasi ini harus benar-benar berpihak pada aksesibilitas dan keadilan, bukan justru menambah kesenjangan,” ujar Agusriansyah.

Ia mencontohkan kondisi di Kutai Timur, Berau, dan Bontang, di mana jumlah rombongan belajar sebenarnya cukup. Namun, persoalan muncul karena jarak antara rumah siswa dan sekolah yang terlalu jauh, serta terbatasnya sarana transportasi.

“Bahkan kalau satu rombel menampung 40 siswa, hitungannya bisa mencukupi. Tapi karena jarak rumah ke sekolah yang terlalu jauh dan transportasi yang terbatas, banyak anak akhirnya tidak bisa bersekolah di tempat yang seharusnya,” ungkapnya.

Tak hanya soal jarak, ia juga menyoroti ketimpangan kualitas antara sekolah di kota dan pelosok. Menurutnya, siswa di daerah terpencil sulit bersaing karena kualitas sarana pendidikan yang jauh tertinggal.

“Bayangkan, bagaimana mungkin anak-anak di pelosok bisa bersaing secara adil jika sarana dan kualitas pendidikan mereka tertinggal jauh dari kota? Ini bukan sekadar soal zonasi, tapi juga soal ketimpangan struktural yang perlu kita benahi,” tambahnya.

Agusriansyah pun mendorong agar Dinas Pendidikan Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB. Ia menyarankan agar kebijakan turunan berbasis peraturan daerah (Perda) atau petunjuk teknis (Juknis) segera disusun, agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Saya mendorong Pemprov untuk merancang regulasi lokal yang bisa menjadi rujukan dalam penerapan SPMB di daerah. Karena kalau kita terus mengikuti aturan nasional secara kaku, kita justru mengabaikan kondisi riil masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.

“Kalau rumah siswa berjarak dua sampai tiga kilometer dari sekolah, apa sudah disediakan bus sekolah? Apakah jalan menuju sekolah layak dilalui? Ini bukan tanggung jawab satu instansi saja, tapi kerja bersama semua pihak,” katanya.

Selain infrastruktur, ia juga menggarisbawahi pentingnya pemerataan kualitas guru dan fasilitas sekolah. Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan harus menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya kebetulan sedang menulis disertasi yang menyoroti isu pendidikan ini. Jadi saya melihat dengan sangat jelas bahwa masalah zonasi dan PPDB ini menyangkut keadilan sosial yang lebih luas. Kita tidak boleh membiarkan kebijakan yang baik secara teori justru menciptakan ketidakadilan dalam praktiknya,” ujarnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan pendidikan agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal dan menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak-anak di Kaltim.

“Ini bukan tentang menyalahkan pusat. Tapi tentang bagaimana daerah bisa lebih berdaulat dalam menentukan arah kebijakan pendidikannya sendiri. Kita tidak boleh menyerah pada sistem yang tidak cocok untuk kita. Kita harus memperjuangkan keadilan pendidikan untuk seluruh anak Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *