KPK Tetapkan Dayang Donna Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IUP
Jakarta,Gayamnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Dona Faroek.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan atas dugaan suap perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Rabu (10/9/2025).
“Usai pemeriksaan penyidikan lansung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Budi Prasetiyo juu bicara KPK, seperti dinukil dari IDN Times
Anak dari mendiang Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tersebut, diduga menerima dana senilai Rp 3,5 miliar, sebagai dana fee atas perpanjangan 6 izin usaha pertambangan (IUP) milik pengusaha Rudi Ong Candra.
Selain itu, dana itu juga disinyalir mengalir melalui orang terdekatnya, yang berinisial IJ.
Sebelum Dona ditetapkan menjadi tersangka, Rudi sudah terlebih dahulu ditahan oleh KPK sebagai tersangka atas pemberian suap IUP pada 21 Agustus 2025.
KPK juga telah menyelidiki dan mengungkapkan, bahwa ada keterlibatan
Pejabat Dinas ESDM Kaltim yakni Markus Taruk Allo menerima 150 juta, serta Amarullah 50 Juta.









