Anggota Legislatif Kaltim Dorong Sinergitas Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan Terkait Pengelolaan Lahan Eks Puskib
Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, memberikan pernyataan terkait situasi yang tengah berkembang antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot Balikpapan).
Ia menyoroti seputar pemanfaatan lahan bekas Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) yang memiliki luas mencapai 3,8 hektare.
Menurut Nurhadi, perlu ada komunikasi intensif serta kerja sama yang baik dari kedua pihak agar persoalan kewenangan yang berkaitan dengan lahan tersebut menemukan titik temu.
Politisi dari PPP ini menegaskan, meskipun secara administratif lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim, koordinasi tetap harus dilakukan dengan Pemkot Balikpapan mengingat lokasi lahan berada di dalam wilayah kota tersebut.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujarnya belum lama ini.
Nurhadi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Balikpapan sebelumnya telah menyampaikan niatnya untuk memanfaatkan lahan tersebut guna pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ia menilai langkah tersebut wajar, mengingat kebutuhan SPBU di Balikpapan yang sangat mendesak.
“Sampat saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” katanya.
Selain itu, dirinya turut mengusulkan agar lahan strategis tersebut juga dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta sekolah tingkat menengah atas (SMA).
Menurutnya, keberadaan SMA di Balikpapan masih minim dan menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan Pemprov Kaltim. (Adv)
