Baharuddin Demmu Instruksi di Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kaltim, Minta Pimpinan Tindak lanjuti Surat Warga Marangkayu
Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta pimpinan DPRD untuk segera melakukan disposisi surat permohonan RDP warga Marangkayu, Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Permintaan ini ia sampaikan disela-sela rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim, Senin (2/6/2025).
Bahar-sapaan akrabnya, meminta agar pimpinan DPRD segera melakukan disposisi agar permintaan warga Marangkayu dapat segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.
“Surat sudah dimasukkan hari Jumat tanggal 23 kemarin, kenapa terlalu lama? Saya meminta di disposisi, kemudian kasih Komisi I. Komisi I punya kewajiban mengagendakan cepat ini,” ucap Bahar saat ditemui di ruangannya usai rapat berlangsung.
Ia berencana mengadakan untuk membahas masalah yang dialami masyarakat Marangkayu, kemudian mengadakan RDP lintas komisi serta menghadirkan stakeholder yang terkait.
“Ini sudah terlalu lama, kasian rakyat. Mereka butuh duduk bersama stakeholder. Nanti kita panggil Kejati, BWS, BPN, dan Gubernur, supaya mendengar dimana letak permasalahannya,” terang Bahar.
Bahar menjelaskan alasan masyarakat Marangkayu meminta pertemuan dengan Wakil Rakyat serta Stakeholder untuk membahas masalah sengketa lahan yang telah bergulir selama belasan tahun.
Masalah itu bermula dari rencana awal masyarakat yang ingin membuat bendungan untuk irigasi pertanian.
Namun, seiring berjalannya waktu, datang perusahaan PTPN XIII, perusahaan negara di bawah Kementerian BUMN yang menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) dalam skala besar dan mengklaim lahan milik warga.
“Awalnya warga hanya ingin bendungan kecil, untuk sawah, tapi ternyata lokasi dan skala yang ditentukan jauh lebih besar. Dari rencana awal 300 hektare menjadi 600 hektare,” jelas Bahar.
Kata Bahar, sebagian lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU PTPN XIII telah diberikan ganti rugi, namun sebagiannya lagi belum. Inilah yang masih diperjuangkan masyarakat Marangkayu. (Adv)
