banner Iklan

Bawaslu Paser Lakukan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN

Foto: Bawaslu Kabupaten Paser saat melakukan sosialisasi pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2024 di Ballroom Hotel Kriyad Sadurengas

Paser, Gayamnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN), Tentata Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Pilkada 2024 di Hotel Kriyad Sadurengas. Senin (07/10/2024)

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh narasumber diantaranya Sekertaris Daerah KabupatenPaser Katsul Wijaya, Komisioner Bawaslu Paser Fauzan dan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat, Muhammad Arimin.

Pada agenda tersebut, Sekertaris Daerah Paser Katsul Wijaya menyampaikan bahwa, ASN harus bersikap netral karena ada undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/ POLRI berdasarkan Surat Nomor B/ 200.1.5.9/1675/Tapem/ XII/ 2023 Tanggal 6 Desember 2023 Imbauan Netralitas ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser.

“Ada 4 poin yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser didalam undangan-undang tersebut,” Kata Katsul.

Lebih lanjut Katsul menyatakan, 4 poin itu diantaranya pertama, ASN dan PTT tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu. Kedua, Pejabat Daerah, ASN dan PTT dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, ASN dan PTT dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Untuk yang keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye, ” tegasnya.

Sementara itu Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat, Muhammad Arimin dalamPenyampaiannya, banyak menyinggu persoalan netralitas TNI-Polri dalam ruang lingkup sejarah dari era Orde lama, Orde Baru sampai dengan Pasca Reformasi.

Pada pasca reformasi, Arimin menegaskan bahwa salah satu agenda reformasi sektor Pertahanan dan Keamanan Negara adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Semangat penghapusan Dwifungsi ABRI tentu erat kaitannya dengan menghapus keterlibatan TNI-Polri dalam melaksanakan atau ikut serta melaksanakan politik praktis.

“Semenjak pasca reformasi, dalam agenda reformasi kita salah satunya penghapusan dwifungsi ABRI, itu mulai tidak diberlakukan lagi. Militer tidak diperbolehkan masuk kedalam permainan politik. Militer pokus pada penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat” kata Arimin.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Paser Fauzan mengatakan, tujuan dari sosialiasi yang dilaksanakan hari ini untuk menegaskan sikap netralitas ASN, TNI dan Polri. Serta memperjelas bentuk-bentuk atau sikap yang dinilai dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip netralitas ASN, TNI dan Polri.

” Tujuan ini sebagai usaha pencegahan kami, sehingga kami bisa mendeteksi. Kami sudah menyampaikan informasi terhadap netralitas, sehingga kami berharap mereka tidak melaksanakan atau melakukan sikap-sikap yang tidak netral, ” tegas Fauzan.

Terkait sanksi yang diberikan kata Fauzan, sebenarnya bukan Bawaslu yang berhak memberikan sanksi, Bawaslu hanya melakukan penindakan dalam hal ini menerima informasi, melakukan penelusuran membuat kajian dan menyampaikan ke ASN atau ke BKN.

Terkait dengan sanksi kami serahkan kepada pihak yang terkait. Contoh-contoh konkritnya yang tidak boleh dilakukan seperti memberikan like, memposting pasangan calon di media sosial, memberikan coment di media sosial terhadap pasangan calon.Lebih lanjut dari sisi pengawasan kata Fauzan, Bawaslu Paser sebenarnya hendak mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu Bawaslu sarankan agar ASN, TNI, Polri tidak usah hadir sebagai suatu pencegahan.”Kalau dari sisi pengawasan, kami sebenarnya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sarankan tidak usah hadir sebagai suatu pencegahan” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *