Sebanyak 556 Anggota BPK Dikukuhkan Oleh Bupati Berau, Perpanjang Masa Jabatan
Berau,Gayamnews.com — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kabupaten Berau.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ruangan RPJPD BAPEDA, Tanjung Redeb, jumat, (13/09/2024).
Sebanyak 556 orang yang masing-masing terdiri dari 5 orang anggota BPK Se-Kabupaten berau dikukuhan lansung oleh Bupati Berau Sri Juniarsi Mas.
Seraya dengan itu Bupati Berau berharap perpanjangan masa jabatan BPK selama 8 tahun ini, harapanya mampu di maksimalkan untuk lebih memajukan dan membangu Kampung lebih baik lagi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak membuat anggota BPK terlena, perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas agar kita semakin inovatif dalam memajukan kampung, serta mejalankan funsi legislasi,” tuturnya
Sri Juniarsih juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan tersebut
menjadi sebuah tantang bagi BPK yang harus diwujudkan melalui peningkatan kinerja bagi perwakilan kampung.
Sehingga bisa terwujudnya kesejahteraan rakyat dalam hal ini masyarakat kampung itu sendiri, sebagaiman yang diharapkan.
“Perpanjangan ini juga sekaligus menjadi tantangan yang harus dijawab,dengan perbaikan kinerja, peningkatan fungsi keterwkailan masyarakat kampung sehingga terwujudnya kersejahteraan rakyat yang kita inginkan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.(Rin)