banner Iklan
banner Iklan

Desak Penuntasan Tambang Ilegal Unmul, Syahariah: “Jangan Hanya Satu Orang yang Jadi Tersangka”

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas'ud.

Samarinda, Gayamnews.com – Kasus tambang ilegal yang mencuat di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus menyasar seluruh jaringan pelaku, bukan hanya satu individu.

Syahariah menegaskan bahwa tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan bukanlah kejahatan tunggal. Ia menyebut, tindakan semacam itu melibatkan banyak pihak, baik yang bekerja di lapangan maupun yang berperan di balik layar.

“Saya merasa aneh kalau hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pasti melibatkan banyak pihak, baik yang di lapangan maupun yang mengatur dari belakang. Semua harus diungkap,” tegas Syahariah usai mengikuti rapat gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD Kaltim, Kamis, 10 Juli 2025.

Politisi perempuan ini mengibaratkan persoalan tambang ilegal tersebut seperti fenomena gunung es, di mana permukaan yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari masalah besar yang tersembunyi di baliknya.

Ia mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka sejauh ini, padahal kegiatan tambang di KHDTK Unmul diyakini sudah berjalan cukup lama dan mustahil terjadi tanpa keterlibatan berbagai elemen.

“Jangan hanya R yang dijadikan tersangka. Siapa saja yang menunjuk lahan, yang mengatur alat berat, dan yang membiayai operasi tambang ini harus dicari. Kalau tidak, sama saja kita membiarkan kejahatan ini berulang,” ujarnya.

Dalam rapat gabungan tersebut, Syahariah mendesak kepolisian agar bergerak lebih serius mengungkap jaringan tambang ilegal tersebut. Ia bahkan menuntut adanya hasil konkret dalam waktu dua minggu.

“Kami minta dua minggu ada hasil. Ini bukan sekadar formalitas rapat, kita ingin ada langkah konkret,” katanya dengan tegas.

Lebih lanjut, Syahariah meminta agar para pimpinan instansi terkait hadir langsung dalam forum-forum pembahasan ke depan, agar rapat tidak hanya menjadi ajang seremonial tanpa hasil nyata.

“Kehadiran pimpinan penting supaya keputusan yang diambil bukan sekadar catatan rapat. Kita butuh komitmen nyata,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Syahariah juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa dampaknya bukan hanya merugikan kampus Unmul sebagai institusi pendidikan, namun juga menghancurkan ekosistem hutan.

Lebih lanjut ia memperingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik tambang liar semacam ini bisa menyebar ke kawasan hutan lain di Kalimantan Timur, yang luas wilayahnya membuat pengawasan semakin sulit.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya Unmul yang jadi korban. Bisa menyebar ke mana-mana. Ini harus jadi contoh agar pelaku tambang ilegal takut dan kapok,” lanjutnya.

Sebagai anggota dewan, Syahariah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mendukung proses hukum yang adil dan terbuka.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi kerusakan dan konflik lahan. Kita harus bertindak sekarang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *