Diskoperindag Berau Lakukan Uji Tera BBM di Beberapa SPBU
Berau, Gayamnews.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), melakukan uji tera ulang Bahan Bakar minyak (BBM), di SPBU Bujangga, Tanjung Redeb, pada Rabu, (12/03/2025).
Kegiatan uji tera ulan tersebut, dalam rangka memastikan, takaran BBm yang dijual sesuai dengan interval yang ditetapkan oleh regulasia yang ada.
Kabid.Usaha Diskoperindag, Hotlan Silalahi menyampaikan pihaknya, telah melakukan uji tera ini, sejak lima hari yang lalu di seluruh SPBU yang ada di tanjung redeb.
“Kami melaukan pengawasan ini, sejak lima hari yang lalu di SPBU Yang ada di tanjung redeb, kemudian kami juga melakukan pengecekan pola pendistribusian yang bersubsidi,saya tanyakan kemarin apakah masih boleh melayani pengisian dua kali sehari, namun ternyata by aplikasi tidak boleh lagi,” kata Hotlan.
Pihaknya juga telah melakukan uji tera di beberapa pertrashop, kata Hotlan mereka tidak menemukan permasalahan, sebab rata-rata tera yang dimilik oleh SPBU tersebut masih diambang bata interval yang diperbolehkan.
“Kami juga melakukan uji tera di petrashop yang ada di jalan murjani dan durian tiga, hasilnya normal juga tidak ada permasalahan, rata-rata tera mereka di tahun 2024 dan 2023, dan kita melakukan pengawasan kemarin, masih di interval batas yang di perbolehkan.”ungkapnya.
Terkait ambang batas interval tera bbm yang masih dalam batas wajar, Hotlan menyebutkan SPBU atau petrashop yang menjual bahan bakar setidaknya 50 mili liter, apabila lebih dari angka tersebut, maka bisa dipastikan melanggar.
“Jadi ada perhitungannya, nilai yang ada dikeluarkan oleh nozzle (perangkat yang berfungsi mengatur aliran BBM), dan maksimal 50, kalau diatas 50 berarti itu sudah kelewatan,” jelasnya.
Dari data hasil uji tera yang pihaknya lakukan dalam pengawasan beberap hari di SPBU, nantinya akan diberikan kepada unit metrologi, apabila ada temuan yang melebih batas interval yang ditetapkan.
“Kalau ada temuan pada saat uji tera. data ini kami akan serahkan ke unit metrologi supaya di tera ulang,” ungkapnya.
“Bagi seluruh pengusaha ketika sudah ada temuan, maka tidak boleh mejual, ia harus tutup sementara hingga spbunya di tera ulang, namun karena tidak ada temuan jadi kami hanya mengimbau, untuk jangan sampai melewati ambang batas,”pungkasnya.(*)

