Dispora Kaltim Terapkan Pembatasan untuk Pemeliharaan Fasilitas Publik
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menerapkan sistem pembatasan di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda, guna menjaga kualitas dan kelayakan fasilitas publik melalui Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan untuk memastikan fasilitas tetap terawat dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Gedung Serbaguna di kompleks GOR Kadrie Oening, yang tidak hanya mendukung kegiatan olahraga, tetapi juga acara musik, pameran, dan resepsi pernikahan, kini dipergunakan dengan sistem pembatasan terencana.
“Tanpa adanya Perda, Gedung Serbaguna bisa penuh sepanjang tahun. Namun, dengan Perda ini, kami dapat membatasi pemakaian berdasarkan skala prioritas,” ungkap Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi.
Junaidi menjelaskan bahwa pendapatan dari penyewaan gedung akan digunakan sepenuhnya untuk pemeliharaan fasilitas.
“Meskipun ada unsur komersial, hasil dari penyewaan langsung kami alokasikan untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi terbaik,” jelasnya.
Selain itu, sistem pembatasan ini memberikan jeda waktu antara penggunaan fasilitas, yang dapat mengurangi tingkat kerusakan dan memastikan kenyamanan pengguna.
“Ini penting agar fasilitas dapat terus digunakan dengan nyaman oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tambah Junaidi.
Dispora Kaltim berharap langkah ini menjadi contoh pengelolaan fasilitas publik yang bertanggung jawab. Dengan menjaga kondisi fasilitas, diharapkan masyarakat dapat terus memanfaatkan sarana yang ada dengan optimal. Penerapan Perda juga memastikan keseimbangan antara pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan komersial dan kebutuhan masyarakat umum.