DPRD Kaltim Dorong Eksekusi Putusan MA untuk Tuntaskan Polemik SMA Negeri 10 Samarinda
Samarinda, Gayamnews.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 ke lokasi semula di Jalan H. A. M. Rifaddin, Loa Janan Ilir, pada Senin (19/5/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim ini menjadi forum strategis untuk mengurai kembali benang kusut sengketa lahan seluas 12 hektare yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Ananda Emira Moeis serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Turut hadir pula pihak-pihak yang berkepentingan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10, dan perwakilan wali murid.
“Ini kan sudah jelas putusannya, harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan,” tegas Hasanuddin Mas’ud, menekankan urgensi pelaksanaan keputusan kasasi MA tertanggal 9 Februari 2023.
Ia menyatakan bahwa saatnya pemerintah provinsi bertindak tegas dalam mengakhiri polemik ini, khususnya dengan hadirnya gubernur baru yang membawa semangat perubahan.
“Dengan visi ‘Gaspol dan Gratispol’, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.
Hamas-Sapaan akrabnya, juga membuka ruang dialog bagi Yayasan Melati jika masih ada itikad baik untuk menyampaikan data atau bukti baru, namun tetap menegaskan bahwa proses eksekusi tak bisa ditunda.
“Kita siap untuk mediasi dan melakukan RDP lagi jika ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia menyinggung bahwa proses hukum yang telah berjalan hampir delapan tahun ini sudah cukup melelahkan dan butuh ketegasan.
“Sudah hampir 8 tahun. Kami berharap pemerintah akan melaksanakan putusan ini, karena jika tidak, berarti kita melawan perintah pengadilan,” ujar Hamas.
Dalam sesi yang sama, Hamas juga merespons upaya Yayasan Melati yang telah membangun fasilitas pendidikan untuk 500 siswa, dan memastikan bahwa DPRD siap mendukung proses pemindahan serta operasional sekolah bila hibah tanah telah difasilitasi.
“Kita akan membantu proses pemindahan dan operasional sekolah setelah hibah tanah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, agar tidak terjadi lagi keruwetan seperti ini,” tuturnya.
Rapat ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik aset pendidikan yang tak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga masa depan ratusan siswa di Kalimantan Timur. (Adv)
