banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Soroti Lambannya Hasil Visum Kasus Kekerasan Terhadap NJ, Damayanti: Ini Tidak Manusiawi

Anggota Komisi IV, Damayanti.

Samarinda, Gayamnews.com – Lambatnya proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap NJ, seorang anak berusia empat tahun yang menjadi korban di sebuah panti asuhan di Samarinda, mendapat kritik tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga lebih dari satu bulan sejak visum dilakukan pada 13 Mei 2025, hasil medisnya belum juga diterima oleh pihak wali korban.

Kondisi ini dianggap menghambat proses pemulihan kesehatan NJ serta memperlambat jalannya proses hukum. Anggota Komisi IV, Damayanti, menilai keterlambatan tersebut sangat tidak manusiawi, apalagi menyangkut korban anak yang mengalami trauma fisik dan psikis.

“Visum adalah dasar hukum yang penting untuk mengungkap fakta. Mengapa butuh waktu lebih dari sebulan hanya untuk mendapatkan hasilnya? Ini tidak manusiawi,” tegas Damayanti, Senin (30/6/2025).

Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara rumah sakit, aparat penegak hukum, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur. Keterlambatan ini dinilainya sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi dalam penanganan kasus kekerasan anak.

“Pemulihan anak tidak bisa ditunda. Anak ini butuh terapi, perawatan, dan pendampingan psikologis. Negara harus hadir secara nyata, bukan membiarkan korban menggantung tanpa kejelasan,” ucapnya.

Menurut Damayanti, Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan anak, yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi seluruh institusi untuk bertindak cepat dan tepat.

Ia mendesak agar hasil visum segera disampaikan kepada pihak korban agar langkah-langkah lanjutan, baik medis maupun hukum, bisa segera dilakukan.

Komisi IV juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan ini tidak boleh tersendat karena alasan administratif. Ia meminta agar pelaku, jika terbukti bersalah, segera diadili untuk memberikan keadilan kepada korban.

Lebih jauh, Damayanti mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim membuka saluran pengaduan publik khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak serta melakukan audit independen terhadap seluruh panti asuhan di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berulangnya kasus serupa.

“Kita tidak boleh menunggu sampai ada korban lagi baru bergerak. Semua pihak harus bertanggung jawab. Ini soal nyawa dan masa depan anak-anak Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *