banner Iklan

Gunakan Bom Ikan, Seorang Nelayan Bontang Diringkus Polisi

Konferensi Pers Polres Bontang terkait tersangka pengebom ikan pada Jumat 17 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)

Bontang,Gayamnews.com – Salah satu nelayan, warga Bontang Kuala, Kota Bontang, terpakas harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat menangkap ikan menggunakan bom.

Dialah S, usia 31 tahun, yang diringkus kepolisaian di perairan Pulau Badak-badak, pada saat beroprasi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka tersebut ditangkap pada kamis 16 Januari 2025.

“Tersangka kami sudah amankan dan sejumlah barang buktinya,” beber AKBP Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Jumat 17 Januari 2026.

Penangkapan terjadi saat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) berpatroli rutin.

Tampak gerak-gerik tersangka S sangat mencurigakan. Ternyata, S sedang melancarkan aksinya dengan mengebom ikan.

Kata AKBP Alex, tersangka masih sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun terjadi. Tapi, tersangka sulit menghindar dari pihak kepolisian.

“Tim kami sementara pantau, terlihat ada 2 orang di kapal mencurigakan. Langsung kita kejar dan diamankan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pakaian selam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak.

Kemudian 16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan kepemilikan senjata api, munisi, dan bahan peledak tanpa izin. 

“Penjara maksimal semur hidup,” Alex. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *