banner Iklan

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Berau Awasi Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Berau

Mit
Ketua Bawaslu Berau san jajarannya saat melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Berau lakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau di Hotel SM Tower. (11/08/2024).

Ketua Bawaslu Berau menyampaikan kepada media bahwa proses berjalan lancar. Sehingga pleno ini dapat menghasilkan hasil terbaik.

“Alhamdulillah acara Pleno ini berjalan lancar dan sukses, sehingga dapat menjalankan kegiatan ini dengan hikmat,” ucapnya.

Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukan.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Berau turut hadir dalam melaksanakan pengawasan melekat pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka sebagai komitmen bersama dalam menjaga Hak Pilih Warga Negara khususnya di Wilayah Kabupaten Berau.

Ira Kencana, selaku Ketua Bawaslu Berau menjelaskan bahwa sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS di tingkat Desa dan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih sementara di tingkat kecamatan.

“Hari ini adalah tentang rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pilkada Tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau,” jelas Ira Kencana.

Lebih lanjut, Ira Kencana menjelaskan bahwa Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ini bukan data akhir, namun masih ada tahapan penetapan jumlah DPT akan dilakukan pada tanggal 21 September, sehingga pihaknya masih mempunyai kesempatan untuk memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki DPS tersebut sebelum menetapkan DPT jika terdapat temuan.

“Setelah DPS itu ditetapkan melalui rapat pleno itu nanti, Bawaslu Berau mengimbau KPU Kabupaten Berau untuk mempublikasikannya” imbau Ketua Bawaslu Berau.

“Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Berau mengetahui jumlah DPS sebelum ditetapkan nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti,” katanya.

Ditambahkannya bahwa rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini mengacu pada peraturan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *