Jahidin Soroti Perubahan Jam Kerja ASN di Kaltim, Desak Gubernur Sesuaikan dengan Aturan Nasional
Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan Gubernur Kaltim yang menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran terbaru.
Dalam kebijakan tersebut, jam kerja ASN dimajukan menjadi pukul 07.30 hingga 15.00 WITA.
Menurut Jahidin, kebijakan tersebut seharusnya mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan tata kelola ASN secara nasional.
“Acuannya tentu aturan pemerintah pusat yang kedudukannya lebih tinggi. Kaltim tidak bisa bertindak sendiri tanpa mengacu aturan nasional,” ujar Jahidin, menanggapi edaran Gubernur tersebut, Senin (2/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa penetapan jam kerja ASN, termasuk hari libur pada Sabtu dan pembatasan jam kerja hingga pukul 11.00 WITA pada hari Jumat, merupakan bagian dari kebijakan yang telah diatur secara nasional dan berlaku seragam.
“Jika Kaltim menerapkan jam kerja berbeda, ini bisa menjadi kritik bagi provinsi lain dan memberatkan ASN setempat,” jelasnya.
Meskipun mendukung langkah-langkah peningkatan disiplin dan kinerja pegawai, Jahidin tetap menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Kewenangan Gubernur perlu ditinjau ulang. Jam kerja ASN harus seragam di seluruh Indonesia, sesuai peribahasa ‘yang kecil mengikuti yang besar’,” tutupnya. (Adv)
