banner Iklan

KALTIM Urutan 9 Nasional Kasus Judi Online

rin
Foto/Shutterstock

KALTIM, Gayamnews.com — Judi online semakin meresahkan masyarakat terutama dikehidupan rumah tangga.

Imbas dari kencanduan aktivitas tersebut, menimbulkan ketidakstabilan keuangan keluarga yang berujung konflik antara suami istri bahkan berakhir dengan perceraian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian akibat judi online terus meningkat pesat sepanjang 2023, yaitu mencapai 1.573 kasus.

Jumlah tersebut meningkat 142.59 persen dibandingkan tahun 2020 pada saat awal pandemi COVID-19 yang hanya 648 kasus.

Provinsi dengan kasus terbanyak ditempati Jawa Timur dengan jumlah 415 kasus, disusul oleh jawab Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, Masing-masing menempati posisi 2 hingga 8.

Sedangkan Kalimantan Timur berada diurutan 9 nasional dengan jumlah 55 kasus, berada diatas Sumatera Selatan diurut 10, sehingga Kaltim masuk 10 besar Senasional kasus tertinggi perceraian akibat judi online.

Judi online memang menjadi sorotan saat ini oleh pemerintah, bahkan presiden jokowi sendiri menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online atau offline.

Tak hanya menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online, presiden jokowi juga membentuk satgas pemberantasan judi online pada jumat (14/06/2024). Dilansir dari kanal youtube Kompastv.

Hingga kini tercatat ada 2,1 juta situs judi online di Indonesia yang telah ditutup. Sementara PPATK mencatat, transaksi judi online pada tahun 2023, mencapai 397 triliun, sementara pada tahun 2024, periode Januari hingga April, mencapai Rp. 600 triliun.

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *