PN Agama Tanjung Redeb: Kasus Perceraian Tahun 2024 Di Kabupaten Berau Masih Relative Stabil
Berau, Gayamnews.com — Pengadilan Agama mengungkapkan kasus perceraian di Kabupaten Berau masih terbilang cukup setabil di tahun 2024.
Hal ini disampikan oleh Humas Pengadilan Agama Tanjung Redeb Jafar Shodiq pada Kami (04/07/2024).
Menurut Jafar Shodiq, ia mengungkapkan kasus perceraian pada tahun 2024 masih terbilang cukup sama dengan tahun 2023.
Walaupun data pada tahun ini masih berjalan namun diperkirakan pada akhir tahun bisa saja kembali meningkatkan.
“Sejauh ini, saya rasa masi lumayan sama ya,!! seperti tahun kemarin, ini kan masuk dipertengahan tahun, kalau melihat dari perkara yang masuk, itu sudah mencapai 440 kasus sampai bulan juni, dan total data pada tahun 2023 itu 870, kemungkinan data 2024 bisa saja sama diakhir tahun nanti”. ujarnya saat diwawancarai.
Sementara itu motif perceraian yang dicatat oleh Pengadilan Agama Tanjung Tedeb bervariasi.
Rata-rata permasalahannya adalah Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 112 kasus, Tidak Ingin menafkahi 37, Ekonomi 22, KDRT 10, Masuk Penjara 7, Judi online 3 Kasus, Selingkuh 1 kasus.
“Permasalahan perceraian yang sering muncul kami catat adalah Pertengkaran, Selingkuh, KDRT, dan Judi Online, namun permasalahan itu biasanya include jadi satu, walaupun data yang ditulis lebih spesifikasi, terkadang sering saling berkaitan” Ujarnya saat diwawancarai gayamnews.
Untuk Pengugat rata-rata yang melakukan dari pihak perempuan dengan jumlah 220, sedangkan cerai talak 73 sampai bulan juni 2024.
“Hingga saat ini usia yang melakukan perceraian rata-rata usia dibawa 40 tahun, bahkan paling banyak usia 20an, dari data yang kami dapatkan dari persidangan”.
“Untuk wilayah, Tanjung Redeb, Sambaliung adalah daerah penyumbang terbanyak kasus perceraian saat ini, namun spesifikasi data daerah tidak kami input, karena pengadilan Agama melakukan pencatatan berdasarkan permasalahan persidangan dan jumlah berkas yang masuk setiap bulanya”. Ungkap Jafar saat ditemui.